Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan membicarakan aib atau keburukan seseorang kepada orang lain. Membicarakan aib orang lain itu, menurut agama Islam meskipun "sesuai dengan kenyataan" merupakan salah satu perbuatan tercela dan berdosa. Bahkan apabila aib yang dibicarakan itu justru ternyata "tidak sesuai kenyataan" maka itu adalah fitnah, dan dosanya jauh lebih besar.
Berdasarkan firman Allah Swt (QS. Al-Hujurat 49: 12), hukuman atas dosa orang yang menggunjing itu diibaratkan dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati (alangkah menjijikannya). Dengan begitu maka ghibah harus dihindari oleh setiap muslim, namun dalam kehidupan sehari-hari ternyata sedikit sekali orang yang menyadari hal ini.
Perlu diketahui bahwa tidak semua ghibah itu dilarang oleh agama Islam, ada lima macam ghibah yang diperbolehkan. Berikut adalah lima macam ghibah yang diperbolehkan dalam Islam:
1. Ghibah untuk Minta Fatwa atau Nasehat
Seseorang yang membutuhkan fatwa atau nasehat atas sebuah perkara boleh melakukan ghibah.
Dalam sebuah riwayat ketika Hindun, istri Abu Sufyan mengadu kepada Nabi, "Suamiku adalah orang yang kikir. Dia tidak memberi kecukupan nafkah untukku dan anakku. Bolehkah aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya? Rasulullah bersabda, "Ambillah sebatas yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Contoh lain misalnya, seseorang datang kepadamu untuk minta masukan atau nasehat bahwa dirinya bermaksud menjalin bekerja sama dengan Fulan dalam bisnis atau hal lain. Maka engkau boleh berghibah tentang prilaku buruk si Fulan dalam berbisnis, sesuai pengalaman dengan tujuan untuk menyelamatkannya dari kerugian.
2. Ghibah untuk Minta Pertolongan
Korban kezaliman boleh berghibah tentang perbuatan buruk seseorang yang menzaliminya kepada pihak atau orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan agar bisa membantunya mengatasi kezaliman yang menimpanya.
Misal seseorang mengadukan kepada ketua RT perihal prilaku buruk tetangga barunya yang sering mabok-mabokan bersama teman-temannya membuat keresahan bagi warga sekitar. Dia mohon bantuan pak RT untuk menegur atau menindak.
3. Ghibah untuk Mengingatkan Agar Waspada
Berghibah dengan maksud untuk mengingatkan agar kawan-kawan bersikap waspada terhadap seseorang yang mempunyai tabiat buruk supaya tidak menjadi korban kedzalimannya.
Misal seseorang berghibah seperti: "Hati-hati ya Jeng bergaul dengan si fulanah, ia suka mengutil dan mengadu domba. Sudah banyak kawan-kawan kita yang menjadi korban"
Contoh lain, "Si Fulan yang mencalonkan diri menjadi kepala desa itu adalah kepala satpam terminal. Saya dengar ia orang yang temperamental, suka minta pungutan liar kepada PKL dengan paksa. Waspada dalam pemilihan nanti".
4. Ghibah sebagai Pelajaran
Perilaku kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan dan telah terungkap secara umum boleh digunjing sebagai pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Contoh berghibah tentang kondisi seorang rentenir kejam yang tega menyita sepeda motor tetangga dekatnya hanya karena terlambat menyicil tagihannya. Sekarang ia sakit keras di RS dan tak ada seorangpun tetangganya yang datang menjenguk.
5. Ghibah untuk Membantu Mengenali
Ghibah dengan tujuan untuk mempermudah mengenali seseorang bila yang diajak bicara kurang paham, tetapi tidak bermaksud menghina atau mencemarkan nama baik.
Contoh, "Si Fulan yang buta matanya itu minggu depan mau berangkat haji. Apakah engkau dapat undangan walimatus safarnya?"
Demikian lima macam ghibah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun perlu diketahui bahwa ghibah macam itu diperbolehkan apabila niat dan tujuannya tidak bermaksud buruk atas orang yang digunjing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H