Bahkan ada juga pendapat ulama dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan bahwa wajib hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya (tidak memotongnya). (Hasyiyah Ibn 'Abidin [2/417]; al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]). Hal itu tentu mengacu pada ajaran Islam untuk hidup bersih, rapih dan indah.
Dengan demikian maka memangkas untuk merapihkan jenggot hukumnya adalah sunah, dan sebaliknya membiarkan jenggotnya panjang berantakan adalah tercela. Hal itu sesuai dengan fitrah manusia dan ajaran Islam yang mencintai kebersihan, kerapihan dan keindahan.
Referensi:
- Hukum memelihatra jenggot menurut 4 madzhab
- Apa hukum memelihara jenggot? Ini kata ustaz Abdul Somad.
- Benarkah semua perbuatan nabi itu sunnah yang wajib kita ikuti?
- Memotong jenggot yang lebih dari satu genggam.
- Memelihara jenggot bukan sekedar pembeda dengan kaum musyrik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H