Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memangkas Rapikan Jenggot Hukumnya Sunnah

14 Oktober 2020   15:09 Diperbarui: 14 Oktober 2020   15:14 2677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan ada juga pendapat ulama dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan bahwa wajib hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya (tidak memotongnya). (Hasyiyah Ibn 'Abidin [2/417]; al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]). Hal itu tentu mengacu pada ajaran Islam untuk hidup bersih, rapih dan indah.

Dengan demikian maka memangkas untuk merapihkan jenggot hukumnya adalah sunah, dan sebaliknya membiarkan jenggotnya panjang berantakan adalah tercela. Hal itu sesuai dengan fitrah manusia dan ajaran Islam yang mencintai kebersihan, kerapihan dan keindahan.

Referensi:

- Hukum memelihatra jenggot menurut 4 madzhab

- Apa hukum memelihara jenggot? Ini kata ustaz Abdul Somad.

- Benarkah semua perbuatan nabi itu sunnah yang wajib kita ikuti?

- Memotong jenggot yang lebih dari satu genggam.

- Memelihara jenggot bukan sekedar pembeda dengan kaum musyrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun