Pada malam hari menjelang hari raya Idul Fitri, kita selalu mendengar kumandang takbir secara bersahut-sahutan dimana-mana. Â Memang pada saat itu umat Islam Islam disunahkan untuk mengumandangkan rangkaian kalimat takbir, yang kemudian dikenal dengan istilah takbiran.
Demikian pula saat hari raya Idul Adha. Â Bahkan pada momen hari raya Idul Adha takbiran dikumandangkan oleh umat Islam berlanjut hingga 3 hari berikutnya, yaitu selama hari Tasrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Menggemakan takbir pada malam hari raya termasuk bagian dari sunah Nabi Muhammad SAW. Sabda beliau, "Barangsiapa menghidupkan malam Idul Fitri dan malam Idul Adha dengan mengharap pahala, hatinya tidak akan mati ketika semua hati mati." (HR. Thabrani).
Syekh Abu Abdillah Muhammad ibnu Qasim as-Syafi'i dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan bahwa takbir hari raya Ied terbagi dalam dua macam, yaitu Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad.
Takbir Mursal
Takbir mursal adalah takbir yang dikumandangkan dalam rangka menyemarakkan suasana hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha, yang dimulai sejak matahari terbenam di malam hari raya hingga esok hari saat pelaksanaan shalat Id.
Waktu pembacaan takbir mursal tidak terikat dengan waktu mengiringi shalat, sehingga bisa dikumandang kapan pun, baik di masjid-masjid, rumah-rumah, maupun di jalan-jalan (takbir keliling).Â
Di masjid-masjid, takbir ini biasanya selalu dikumandangkan pada malam hari raya secara langsung usai shalat berjamaah, yang dipimpin oleh imam shalat Maghrib dan Isya, serta pagi hari usai shalat Subuh sebelum pelaksanaan shalat Ied.
Takbir Muqayyad
Takbir muqayyad adalah takbir yang berkaitan dengan ibadah qurban, dikumandangkan selama 4 hari berturut-turut, yaitu sejak pagi hari setelah pelaksanaan shalat Idul Adha (10 Dzulhijah) hingga sore hari pada akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijah.)
Pada hari Tasyriq, selama 3 hari setelah hari raya Idul Adha (11, 12 & 13 Dzulhijah) umat Islam masih diperkenankan untuk menyembelih hewan qurban. Dan pada hari itu pula umat Islam diharamkan berpuasa (meski sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh.)