Tidak ada aturan tentang proporsi atau prosentase yang benar-benar adil dalam penyaluran zakat, infaq dan sadaqah kepada mustahiq (penerima zakat), karena situasi dan kondisi tiap wilayah berbeda.
Namun sebagai acuan bagi amil zakat kita bisa merujuk pada pengelolaan zakat oleh LAZISMU (Lembaga ZIS Muhammadiyah) Kota Salatiga, yang penyalurannya diprioritaskan kepada empat golongan yaitu fakir, miskin, amil dan sabilillah. Adapun prosentase pembagian dana Zakat adalah: (1) fakir miskin 60%, (2) sabilillah 30%, dan (3) amil zakat 10%.
Sedangkan hak bagi masing-masing anggota amil (panitia) zakat, berbeda satu sama lain, hal itu tergantung dari bobot kinerja. Hal ini sesuai dengan pandangan dari Imam Malik dan Abu Hanifah, yang menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi serta kemajuan teknologi informasi terkini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H