Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Proporsi dan Hak Amil dalam Pengelolaan Dana Zakat

19 Mei 2020   09:39 Diperbarui: 19 Mei 2020   09:43 6575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada aturan tentang proporsi atau prosentase yang benar-benar adil dalam penyaluran zakat, infaq dan sadaqah kepada mustahiq (penerima zakat), karena situasi dan kondisi tiap wilayah berbeda.

Namun sebagai acuan bagi amil zakat kita bisa merujuk pada pengelolaan zakat oleh LAZISMU (Lembaga ZIS Muhammadiyah) Kota Salatiga, yang penyalurannya diprioritaskan kepada empat golongan yaitu fakir, miskin, amil dan sabilillah. Adapun prosentase pembagian dana Zakat adalah: (1) fakir miskin 60%, (2) sabilillah 30%, dan (3) amil zakat 10%.

Sedangkan hak bagi masing-masing anggota amil (panitia) zakat, berbeda satu sama lain, hal itu tergantung dari bobot kinerja. Hal ini sesuai dengan pandangan dari Imam Malik dan Abu Hanifah, yang menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi serta kemajuan teknologi informasi terkini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun