Pelanggaran hak cipta ini seperti pembajakan software, copas, dll.
2.Kejahatan Siber ( Cyber Crime)
Kejahatan ini dilakukan secara online seperti penipuan online, pembajakan kartu kredit, dll.
3.Pornografi, perjudian, dan penipuan
Pada saaat ini Tik banyak sekali disalahgunakan. Banyak negara yang melegalkan pornografi dan perjudian. Dan sekarang ini banyak sekali oknum yang menyalahgunakan TIK untuk menipu orang guna mendapatkan pundi rupiah dengan cara yang salah.
4.Penyebaran Malware
Malware ini merupakan sebuah program computer yang mencari kelemahan software. seperti membobol dan merusak sistem operasi. Contoh virus, worm dll.
Pada zaman sekarang ini hampir semua kegiatan manusia berhubungan dengan yang Namanya teknologi informasi. Oleh karena itu, banyak sekali produsen yang berlomba-lomba untuk terus menciptakan teknologi informasi yang lebih canggih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H