7. Rachmawati Soekarnoputri
Satu orang dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP terkait makar dan hate speech di YouTube:
8. Sri Bintang Pamungkas
Dua terduga kakak beradik dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang berkaitan dengan ujaran kebencian, menyebarluaskan info permusuhan ke individu, isu SARA:
9. Jamran
10. Rizal Kobar
Tambahan satu orang, dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa:
11. Ahmad Dhani Prasetyo
Mari kita bersama-sama flashback dengan menyaksikan video YouTube ini, bagaimana aksi SBP menghasut, mengeluarkan pernyataan rasis secara eksplisit seperti ujaran CINA, dan lain sebagainya. Bahkan Presiden Jokowi pun turut kena imbasnya.
Entah kenapa, menyaksikan video tersebut membuat hati saya bagai tersayat-sayat. Saya bukan pendukung Ahok. Come on, siapapun yang mendengar bentuk hate speech seperti itu pasti akan sakit hatinya, tapi apa boleh buat, saya hanya bisa mengelus-elus dada.
Dan kemudian SBP mencoba menarik simpati publik dengan menyebarkan video penangkapannya, yang (seolah-olah) ala-ala pencidukan orde baru.