Mohon tunggu...
Rinda Sandini
Rinda Sandini Mohon Tunggu... -

mom of two lovely kids | lifelong learner | good employee

Selanjutnya

Tutup

Money

Menuju COP22 dan Posisi Indonesia dalam Menyelamatkan Iklim Global

5 November 2016   22:47 Diperbarui: 5 November 2016   23:01 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Delegasi negara-negara PBB pada COP21 di Paris, Perancis. (sumber: wikipedia)

Saat ini angka toleransi kenaikan suhu global berada di bawah 2 derajat Celcius, dan diupayakan agar tetap stabil. Menurut para ilmuwan dunia, naiknya suhu bumi melebihi 2 derajat Celcius diyakini akan mengakibatkan perubahan iklim yang sulit dibendung dan menimbulkan bencana skala besar.

Bencana alam yang dimaksud meliputi naiknya permukaan air laut karena pencairan es abadi di kutub utara, kemarau berkepanjangan, badai hebat, hujan deras dan banjir bandang, kelangkaan pangan, krisis air bersih, dan bencana lainnya.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, masyarakat dunia mulai mencetuskan konferensi tentang lingkungan dan pembangunan.

Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan

Pada tahun 1972, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/United Nation) menyelenggarakan Konferensi tentang Lingkungan Hidup di Stockholm, Swedia yang kemudian dikenal sebagai Konferensi Stockholm.

Namun masalah lingkungan bukannya berkurang, malah bertambah. Oleh karena itu PBB merencanakan untuk kembali mengadakan konferensi pada bulan Juni 1992 di Brasil, tepat 20 tahun setelah Konferensi Stockholm.

Maurice Strong, Sekjen Konferensi Stockholm diangkat sebagai Sekjen konferensi mendatang.

COP1 di Rio de Janeiro 1992

Kerangka Kerja Konvensi Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) merupakan pakta internasional tentang lingkungan yang kembali diselenggarakan oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Tujuan UNFCCC adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer bumi.

Konvensi ini berlangsung pada perhelatan Earth Summit di Rio de Janeiro, Brasil tanggal 3-14 Juni 1992. Dilanjutkan hingga memasuki tanggal 21 Maret 1994. Pada kesempatan ini ditetapkan pula bahwa pakta-pakta yang dihasilkan akan disebut Protokol atau Kesepakatan (Agreements) yang terkait dengan batasan-batasan pelepasan GRK ke atmosfer bumi.

Untuk selanjutnya, pihak negara-negara bertemu dalam konvensi tahunan yang disebut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim Conference of Parties (COP) sejak tahun 1995.

KTT PBB Perubahan Iklim Pertama COP3 (Protokol Kyoto)

KTT Perubahan Iklim pertama kali, yakni Protokol Kyoto yang dibuat pada COP3 di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember 1997. Protokol Kyoto mengatur kebijakan karbon berbayar (carbon tax), di mana pelaku bisnis yang menyumbang emisi karbon harus membayar denda. Uang denda tersebut nantinya akan dialokasikan untuk agenda kemanusiaan dan konservasi lingkungan.

Sayang sekali Protokol Kyoto dianggap gagal, karena dalam perjalanannya banyak peserta yang keluar karena tidak mau membayar denda yang sangat mahal dan berpotensi mengganggu perekonomian negara.

COP13 di Bali (REDD+)

COP13 berlangsung pada 3-17 December 2007, di Nusa Dua, Bali, dikenal sebagai Bali Climate Change Conference. Kegiatan ini melahirkan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+), dengan 14 keputusan COP terkait REDD+.

Selanjutnya, United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan diskusi mengenai status implementasi REDD+. Dari 14 keputusan tersebut, 7 keputusan memberikan arahan untuk membangun fase kesiapan dan fase transisi, sedangkan 7 keputusan lainnya dihasilkan pada COP 19 di Warsawa, Polandia, yang memberikan arahan untuk impelementasi REDD+ secara penuh.

COP16, COP17 dan COP18

Kanada memutuskan menarik diri dari Protokol Kyoto pada COP16 yang berlangsung di Cancún, Mexico, tanggal 28 November-10 December 2010, dan baru secara resminya terhitung sejak tanggal tanggal 12 Desember 2011.

Keluarnya Kanada diresmikan usai COP17 di Durban, Africa Selatan, pada 28 November-11 December 2011.

Di penghujung KTT Perubahan Iklim COP18 di Doha, Qatar yang berakhir hari Sabtu 8 Desember 2012, Amerika Serikat keluar dari Protokol Kyoto.

Secara resmi dua negara maju sebagai penyumbang emisi karbon terbesar di dunia, Kanada dan Amerika Serikat keluar dari Protokol Kyoto.

Sementara tiga negara maju lainnya, Rusia, Jepang dan Selandia Baru memutuskan tetap menjadi anggota Protokol Kyoto namun tidak berkomitmen untuk menurunkan emisi.

COP19 di Warsawa (Warsaw Framework for REDD+)

COP19 diselenggarakan di Warsawa, Polandia pada 11-23 November 2013. Sesuai dengan yang disetujui dari REDD+ pada COP13 di Bali, beberapa keputusan penting berhasil disepakati pada COP19, yakni mengenai penajaman rencana kerja menuju kesepakatan 2015.

Maka lahirlah “Warsaw Framework for REDD+”, terkait dengan peningkatan dan penyaluran pendanaan perubahan iklim.

COP21 (Paris Agreement)

COP21 kembali diadakan untuk bersama-sama bekerja mencari solusi perubahan iklim, yang berlangsung tanggal 30 November-12 Desember 2015 di Paris, Perancis.

Kesepakatan perubahan iklim antar negara-negara di dunia yang telah berjalan alot selama lebih kurang 20 tahun, berakhir dengan pertemuan perwakilan dari 200 negara, dan hasilnya adalah 188 negara menandatangani Paris Agreement, salah satunya Indonesia.

Lahirnya Paris Agreement ini dijadikan pedoman pembuatan regulasi dan pelaksanaan bagi masing-masing negara. Masing-masing negara kemudian membuat komitmen sendiri yang disebut Nationally Determined Contributions (NDCs).

Pemerintah RI melalui BAPPENAS berkomitmen mengurangi emisi GRK hingga 29% (business as usual) sampai dengan tahun 2030, atau hingga 41% jika ditambah bantuan internasional.

Paris Agreement di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui terbitnya berbagai regulasi yang mengatur pelaku bisnis dalam proses produksinya. Paris Agreement telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016.

COP22 di Marrakesh

KTT PBB tentang Perubahan Iklim COP ke-22 atau disebut COP22 akan berlangsung di Marrakesh, Maroko, pada 7-18 November 2016, membahas pelaksanaan teknis dari Kesepakatan Paris untuk Perubahan Iklim (Paris Agreement) COP21 yang diselenggarakan tahun lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun