Kembali kepada permasalahan wahid, kami menilai ada hal yang sangat dipaksakan. Dalam berkas semuanya abstrak dan tidak jelas, barang bukti senjata tidak ada, demikian juga proyektilnya. Hingga menyulitkan kami meminta bantuan ahli senapan dan balistik, untuk bersedia hadir dikarenakan tidak adanya yang hendak diuji. Bahkan yang kami sesalkan, saat meminta bantuan salah satu komisioner Lembaga yang independensinya bisa kami unggulkan, hanya karena Wahid bukan dalam isu mereka “gender based vilonce” akhirnya gagal juga kami hadirkan.
Demikian juga ahli forensik, yang telah jelas-jelas menyebutkan kepada kami untuk memastikan akibat tembakan harus dilakukan otopsi, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengamini berkas dengan mengirimkannya ke Pengadilan guna dilakukan pemeriksaan. Semua terkesan pemeriksaan perkara alakadarnya yang telah semampu kami mematahkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tanpa bermaksud mendahuli hasil dalam menyimpulkan, satu-satunya alat bukti dalam pemeriksaan hanyalah Pengakuan dari Wahid sebagai Terdakwa. Dan pengakuannya menerangkan tidak berniat untuk melakukan pembunuhan, karena sifatnya membela diri karena Desanya diserang.
Jika merujuk Pasal 183 KUHAP, tanpa mendahuli atau menyimpulkan belum terpenuhi dakwaan sang jaksa atas diri Wahid. Pemenuhan 2 (dua) alat bukti atas dakwaan jaksa tidak lengkap dalam perkara. Tinggal satu-satunya keyakinan Hakim saja yang mampu menghukum atau membebaskan Wahid agar tidak bernasib sama dengan Sengkon dan Karta dari tuduhan Jaksa Penuntut.
Diakhir pemeriksaan Wahid sempat bermohon “Jikalau perbuatan saya salah hukumlah saya sesuai dengan kesalahan saya karena saya tau Bapak Hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi ini”. Harapan wahid adalah harapan kami semua, karena kami tidak berharap bakal bernasib sama dengan kejadian Sengkon dan Karta.
Mengutip untaian Prof. Tarvene “Ya Tuhan, berilah dia Hakim yang Baik, Jaksa Yang Baik, dan Polisi Yang Baik, meskipun tanpa undang-udangan yang tidak baik.
Medan, 25 Maret 2016
Salam kami
Kuasa Hukum Wahid Tumangger
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H