Mohon tunggu...
Rina Sitompul
Rina Sitompul Mohon Tunggu... Lawyer/Advokad -

Lawyer, namun lebih banyak menggeluti dunia aktvis yang bergabung di beberapa NGO Lokal dan pernah jadi anggota salah satu I-NGO

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berharap Tidak Bernasib yang Sama dengan Sengkon-Karta

25 Maret 2016   21:50 Diperbarui: 25 Maret 2016   22:36 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kembali kepada permasalahan wahid, kami menilai ada hal yang sangat dipaksakan. Dalam berkas semuanya abstrak dan tidak jelas, barang bukti senjata tidak ada, demikian juga proyektilnya. Hingga menyulitkan kami meminta bantuan ahli senapan dan balistik, untuk bersedia hadir dikarenakan tidak adanya yang hendak diuji. Bahkan yang kami sesalkan, saat meminta bantuan salah satu komisioner Lembaga yang independensinya bisa kami unggulkan, hanya karena Wahid bukan dalam isu mereka “gender based vilonce” akhirnya gagal juga kami hadirkan.

Demikian juga ahli forensik, yang telah jelas-jelas menyebutkan kepada kami untuk memastikan akibat tembakan harus dilakukan otopsi, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengamini berkas dengan mengirimkannya ke Pengadilan guna dilakukan pemeriksaan. Semua terkesan pemeriksaan perkara alakadarnya yang telah semampu kami mematahkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tanpa bermaksud mendahuli hasil dalam menyimpulkan, satu-satunya alat bukti dalam pemeriksaan hanyalah Pengakuan dari Wahid sebagai Terdakwa. Dan pengakuannya menerangkan tidak berniat untuk melakukan pembunuhan, karena sifatnya membela diri karena Desanya diserang.

Jika merujuk Pasal 183 KUHAP, tanpa mendahuli atau menyimpulkan belum terpenuhi dakwaan sang jaksa atas diri Wahid. Pemenuhan 2 (dua) alat bukti atas dakwaan jaksa tidak lengkap dalam perkara. Tinggal satu-satunya keyakinan Hakim saja yang mampu menghukum atau membebaskan Wahid agar tidak bernasib sama dengan Sengkon dan Karta dari tuduhan Jaksa Penuntut.

Diakhir pemeriksaan Wahid sempat bermohon “Jikalau perbuatan saya salah hukumlah saya sesuai dengan kesalahan saya karena saya tau Bapak Hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi ini”. Harapan wahid adalah harapan kami semua, karena kami tidak berharap bakal bernasib sama dengan kejadian Sengkon dan Karta.

Mengutip untaian Prof. Tarvene “Ya Tuhan, berilah dia Hakim yang Baik, Jaksa Yang Baik, dan Polisi Yang Baik, meskipun tanpa undang-udangan yang tidak baik.

Medan, 25 Maret 2016

Salam kami

Kuasa Hukum Wahid Tumangger

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun