Mohon tunggu...
Rina Sitompul
Rina Sitompul Mohon Tunggu... Lawyer/Advokad -

Lawyer, namun lebih banyak menggeluti dunia aktvis yang bergabung di beberapa NGO Lokal dan pernah jadi anggota salah satu I-NGO

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berharap Tidak Bernasib yang Sama dengan Sengkon-Karta

25 Maret 2016   21:50 Diperbarui: 25 Maret 2016   22:36 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perjalanan Pencarian Keadilan Dalam Kasus Aceh Singkil Berdarah

Peristiwa hukum yang menimpa Homa Uli Natanael Tumengger als Wahid, tinggal menunggu hari dalam menanti vonis. Dia ditangkap setelah 5 hari kejadian pasca penyerangan Desanya oleh Massa PPI (Pemuda Pembela Islam) yang hendak memaksa masuk ke desa Dangguran untuk menghancurkan rumah ibadah. Massa dipaksa mundur oleh blokade TNI yang telah berjaga-jaga dengan rentetan tembakan sebagai peringatan agar tidak masuk.

Apes, nasib Wahid dalam aksi massa penyerang yang hendak memasuki desa mereka, warga kampung melakukan perlawanan, wahid saat itu bersama rekan-rekannya yang memiliki senapan angin melakukan perlwanan. Tanpa mereka ketahui, salah satu warga tewas dalam peristiwa itu dan 3 (tiga) orang mengalami luka tembak (13 Oktober 2015). Opini yang berkembang, korban tewas akibat peluru senapan yang mereka lakukan.

Entah proses pemenuhan target dalam pertanggung jawaban atas tewasnya korban, wahid menjadi Tersangka, sebelum pemeriksaan saksi. Dia ditangkap tanggal 17 Oktober dan keseokan harinya 18 Oktober dia menjadi Tersangka sebelum para saksi diperiksa. Bukti VER atas korban yang meinggal dikeluarkan dokter yang baru saja menyelesaiakan pendidikan. Demikian juga dengan korban-korban lainnya, yang masih menyelesaikan proses intenshipnya als pemagangannya sebagai dokter dalam program Kementrian Kesehatan. Hingga saat pemeriksaan persidangan para dokter yang mengeluarkan Surat Visum et Repertum sesuai dengan keahliannya, terpaksa dicabut oleh Jaksa Penuntut Umum saat memberikan keterangan.

Disisi lainnya, berbagai barang bukti dihadirkan yang kepantasannya tidak bisa dinilai sebagai alat bukti, semisal baju Wahid yang disita saat dia ditangkap dan baju-baju para korban yang tidak tau hubungan tindakan dan perbuatan Wahid atas peristiwa pidana tersebut.

Keunikan lain lagi, saat para saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum, hampir semuanya melakukan kebohongan seolah-olah disutradarai guna menerangkan bahwa yang melakukan penembakan terhadap mereka orang yang berpakaian loreng als baju loreng. Yang pada hal jika dikaitkan barang bukti yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum atas perkara, Wahid yang berstatus terdakwa bercelana loreng saat kejadian. Jika dihubungkan kembali dengan pakaian TNI yang saat itu mempergunakan dinas lengkap juga memiliki loreng yang sama juga als memiliki kebendaan yang sama.

Anehnya lagi saat pemeriksaan salah satu saksi yang mengangkat mayat, menerangkan bahwa dia mengangkat mayat yang ditemukan saat peristiwa Singkil berdarah, lokasinya di desa Sianjo-anjo yang diprediksi atas lokasi keberadaan Wahid + 200-300 m. Ajaib kemampuan tembakan wahid yang hanya mempergunakan Senapan Angin, dengan jarak tembak dengan temuan korban yang diterangkan bisa menewaskan targetnya. Sedangkan saat itu posisi kejadian cukup kacau dengan upaya TNI yang mencoba bekali-kali memaksa mundur massa atas blokade aparat yang berkali-kali juga melepaskan tembakan peringatan.

Konon salah satu media online melansir bahwa tewasnya korban dikarenakan peluru aparat TNI yang menhalau masuk, mengenai mata korban. Saat dintanya sang Hakim untuk proyektil aparat, otopsilah yang mampu menjawab itu, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Kepolisian namun diamini oleh Jaksa penuntut umum, yang tidak berniat membuat terang kebenaran pemeriksaan.

Wahid mendapat ancaman Pasal tertinggi, mulai dari Perencanaan Pembunuhan, Pembunuhan, Turut Serta bersama-sama dalam melakukan pembunuhan, dan Bersama-sama secara terang-terangan melakukan tindak kekerasan dan Pasal yang dipaksanakan Melanggar UU Drt Senapan Api dan Sajam. Yang meskipun saat pertama kali dia ditangkap, tanpa terpenuhinya alat-alat bukti, dia dipaksa untuk mencari temuan senapan angin miliknya, hingga dia menadapat ancaman tembakan dari salah satu oknum Polisi Polres Aceh Singkil. Dengan wajah menangis Wahid menjelaskan intimidasi yang telah dialaminya saat pemeriksaan di kepolisian di persidangan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, wahid bersama 4 (empat) rekannya yang masih DPO, dituduh melakukan perbuatan tersebut. Logika berpikir jikalau ada 4 korban telah mengalami tembakan 3 (tiga) orang luka dengan tembakan dan 1 (satu) orang tewas, artinya ada 1 (satu) orang saat mereka tembak tidak mengenai korban, apa yang menjadi keyakinan Jaksa membuktikan hingga meyakinkan persidangan nantinya??? Jikalau Majelis Hakim Pengadilan Singkil yang masih berlangsung hingga saat ini mampu mastikan Wahid bersalah dalam melakukan penembakan alamat prosedural teori pembuktian kausalitas dan means rea terpinggirkan. artinya pembelaan diri Wahid mempertahankan dan menghadang massa dan memiliki senpan angin satu kesalahan. Karena teori pertanggung jawaban pidana jelas menyebutkan "tiada kesalahan tanpa pidana" atau "tiada pemidanaan tanpa kesalahan".

Kasus ini syarat nilai politis, tuntutan daerah. Karena indikasi dalam pengurusan ijin rumah ibadah yang tak kungjung mereka miliki meskipun telah berkali-kali dimohonkan. Banyak pihak mempertanyakan kepada kami, apakah mesjid memiliki ijin berdiri? yang meskipun membangun Rumah Ibadah (greja) itu berdiri di tempat tinggal yang mayoritas sama keimanannya dengan kami? Apakah kami tidak boleh beribadah? Demikian gugatan mereka yang tidak bisa mereka ungkapkan hendak menggugat kemana lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun