Mohon tunggu...
Rina Nuraeni
Rina Nuraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaku Penyimpangan Ada di Sekitarmu

11 Juni 2023   18:33 Diperbarui: 11 Juni 2023   18:41 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih, penyimpangan sosial itu?

Penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang adalah suatu tindakan menyimpang yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertentangan dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial.

Nah,Perlu kamu ketahui bahwa dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beberapa norma atau aturan yang berlaku dan menjadi pembatas atas setiap tindakan dan perilaku manusia.

Bentuk-bentuk dari penyimpangan yaitu sebagai berikut:

Penyimpangan primer:yaitu bersifat sementara dan dalam skala yang kecil.contoh:bolos kerja,menyontek, dan lain-lain.

Penyimpangan sekunder: penyimpangan secara khas yang ditunjukkan oleh perilaku penyimpangan itu sendiri.contoh:pembunuhan,pemerkosaan, perampokan dll.

Penyimpangan individu: penyimpangan yang dilakukan oleh individu contoh:maling ayam.

Penyimpangan kelompok: penyimpangan yang dilakukan secara berkelompok.cintoh:geng motor,mafia.

Penyimpangan situasional: penyimpangan yang dilakukan oleh individu atau kelompok karena ada dorongan dari luar yang begitu kuat.contoh: mencuri makanan karena kelaparan.

Penyimpangan sistemik: penyimpangan yang dilakukan karena ada proses sistematis yang diorganisasi oleh organisasi tertentu.semua tindakan penyimpangannya kemudian dibenarkan oleh semua anggota.contoh:mafia 

Faktor penyebab Penyimpangan sosial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun