Mohon tunggu...
Rina Noviyanti
Rina Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

You will never regret being kind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pembukuan Laporan Keuangan bagi UMKM

9 Desember 2022   20:25 Diperbarui: 9 Desember 2022   21:00 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keuangan merupakan unsur terpenting di dalam suatu bisnis, karena keuangan ini dapat menjadi penentu usaha itu akan berkembang atau sebaliknya. Laporan Keuangan adalah suatu catatan informasi keuangan suatu perusahaan, termasuk semua transaksi yang terjadi dalam bisnis pada suatu periode tertentu. Pencatatan ini biasanya digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan.

Laporan Keuangan bagi UMKM itu menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dan dipelajari dengan baik oleh para pelaku bisnis, terutama bagi yang baru terjun di dunia usaha.

Pembukuan dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28 adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Fungsi dan tujuan pembukuan antara lain:

  • Dapat membantu dalam meminimalkan risiko kehilangan produk dan aset atau bahkan uang.
  • Dapat mengetahui pajak, aset, serta keuntungan dan kerugian yang akan datang dimasa depan.
  • Dapat memahami jumlah hutang piutang dan dapat memantau biaya operasional bisnis.

Pentingnya Melakukan Pembukuan Bagi Usaha Kecil

Pembukuan tidak hanya digunakan oleh perusahaan besar saja, melainkan pembukuan sangat dibutuhkan keberadaannya oleh UMKM. Dimana, pembukuan merupakan bagian terpenting dalam menjalankan suatu bisnis. Dengan membuat pembukuan keuangan yang rapi dan tertata, usaha tersebut dapat terhindar dari kerugian atau bahkan kepailitan.

Pada umunya perusahaan atau badan usaha yang telah go public melakukan penyusunan laporan keuangan karena kompleksitas usaha dan kapabilitas perusahaan yang dimiliki, sedangkan usaha kecil seperti koperasi secara mayoritas belum memiliki laporan keuangan karena belum mengalami permasalahan bisnis dan menganggap bahwa usaha mereka masih bisa ditangani secara individu dan masih menguntungkan secara cash flow.

MENGAPA BAGI UMKM LAPORAN KEUANGAN ITU DIANGGAP PENTING ? ?

Alasan Mengapa Laporan Keuangan itu dianggap Penting bagi UMKM

Sebagai Perencanaan Bisnis

Pembukuan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya suatu usaha, terutama untuk usaha yang sudah cukup besar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan biaya yang dimiliki dan juga sebagai perencanaan. Saat melakukan pencatatan untuk usaha, dapat melihat jalannya usaha melalui pencatatan yang telah dilakukan. Oleh sebab itu merencanakan merupakan langkah selanjutnya untuk meningkatkan usaha dari pencatatan yang telah sobat lakukan.

Dapat Mengetahui Posisi Keuangan Setiap Bulan

Besaran hutang perusahaan juga akan terlihat. Jadi pergerakan aset, modal, dan hutang akan terpantau dengan jelas. Jika usaha tersebut tidak mempunyai laporan keuangan, maka akan sulit untuk mengetahui jumlah aset, modal, dan hutang yang dimiliki.

Mudah Dalam Mengontrol Biaya

Setiap rincian biaya yang tercatat dalam laporan keuangan akan membantu UMKM untuk menentukan besaran harga produksi. UMKM juga akan terbantu dalam menghitung besaran untung dan rugi yang didapat. Jika tidak ada laporan keuangan, maka akan sulit untuk menentukan harga produksi dan mengetahui besaran untung rugi.

Mudah Mendapatkan Pinjaman dari Bank

Dengan pencatatan akuntansi akan mempermudah untuk dapat mengajukan pinjaman di bank untuk penambahan modal. Karena saat mengajukan pinjaman melalui bank, biasanya salah satu persyaratannya adalah laporan keuangan yang harus lengkap. Hal ini cukup penting mengingat, bank tersebut perlu mengetahui arus keuangan dari jalannya suatu usaha.

Untuk Menghitung Pajak yang Harus Dibayar

Laporan keuangan bisa digunakan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak pelaku UMKM, PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. 

Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1 persen menjadi 0,5%.

Sebagai Informasi untuk Manajemen dan Alat Pengambilan Keputusan dalam Bisnis

Apabila pelaku UMKM belum menyusun laporan keuangan yang baik, maka akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :

  • Para UMKM tidak akan bisa mengetahui bagaimana perkembangan usaha mereka secara riil, para UMKM hanya mengetahui perkembangan usahanya berdasarkan perikiraan serta angan-angan saja
  • Para UMKM akan kesulitan untuk mengakses kredit dari bank sehingga berpengaruh terhadap perkembangan usaha

Sumber: https://smesta.kemenkopukm.go.id/

Penulis: Rina Noviyanti (Mahasiswa Prodi Manajemen, Universitas Pamulang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun