Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pasca Putusan MK. No. 60/2024, PKS Bisa Usung Doktor Ikhsan di Pilkada Pekanbaru?

20 Agustus 2024   14:49 Diperbarui: 20 Agustus 2024   14:51 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dikategorikan sebagai putusan yang membuka katup "borong partai" dalam Pilkada 2024. Praktisi hukum akan mengerti bahwa, putusan MK bersifat final dan mengikat atau yang juga sering disebut dengan final and binding. Atau berasaskan Asas erga omnes, tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dapat dilaksanakan, dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

Mengutip dari beberapa media terhadap putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang isi amar putusannya  mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Putusan ini secara eksplisit sangat berpengaruh terhadap perhelatan Pilkada yang pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024  mendatang. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, sebagai berikut:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Jika keputusan ini diterapkan ke dalam Pilkada Pekanbaru dan sesuai dengan ketetapan KPU Provinsi Riau nomor 703/2023 maka jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pekanbaru sebanyak 771.497 pemilih. Dan jika ditarik ke dalam amar putusan tersebut maka Pekanbaru masuk dalam kategori jumlah pemilih sebanyak 500 ribu sampai 1 juta jiwa. berarti suara sah partai yang dibutuhkan partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit sejumlah 7,5% dari suara sah.

Hasil Pemilu 2024 untuk kota Pekanbaru dalam tabulasi kami, sebagai berikut:

  • PKS 15,68%
  • PDIP 11,44%
  • P. Demokrat 10,44%
  • Nasdem 11,19%
  • Golkar 9,50%
  • Gerindra 9,39%
  • PAN 8,10%
  • PKB 5,07%
  • HANURA 5,27%
  • PSI 2,7-%
  • PPP 2,49%
  • PERINDO 1,3%
  • Partai UMMAT 1,2%
  • PBB 0,2%
  • Partai Buruh 0,2%
  •  PKN 0,1

(hitungan ini dapat dikoreksi kembali sesuai dengan keputusan KPU RI).

Sesuai dengan rekapitulasi yang coba kami rangkum, persentase suara partai di Pekanbaru maka 7 partai dapat mengusung calonnya sendiri. dan selainnya dapat melakukan koalisi. Jika melihat komposisi ini, maka sebenarnya PKS Kota Pekanbaru sudah dapat mengusung calonnya sendiri, karena memiliki suara sah sekitar 15,68%. Bagaimana Doktor Ikhsan? Ini saatnya anda maju untuk memenangkan visi misi membangun kota Pekanbaru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun