Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Owner Kedai Kapitol

Pemerhati sosial, politik, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mundur atau Cuti dari Jabatan Ketua RW karena Menjadi Tim Pemenangan Paslon dalam Pilkada, Siapa Takut?

22 Juli 2024   22:23 Diperbarui: 23 Juli 2024   05:34 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Surat Pengajuan Cuti Dari Ketua RW saat Menjadi Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran/dokpri

Terkait dukung mendukung Paslon Pilkada yang akan segera masuk pada tahapan pendaftaran, Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam sebuah media online menyebutkan bahwa dirinya meminta seluruh organisasi RT/RW serta organisasi Pemerintah untuk bersikap netral dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang. 

Hal yang harus dipahami oleh Penjabat Walikota saat ini adalah, bukan sekedar menebar ancaman akan mencabut Surat Keputusan pengangkatan seseorang sebagai Ketua RW dimana tempat mereka mengabdi, namun juga harus memperhatikan dampak jika terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut selama proses Pilkada berlangsung. 

Karena, Tanpa mekanisme pergantian yang jelas, pengunduran diri Ketua RW dapat menyebabkan kekosongan kepemimpinan yang berdampak pada kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Akibatnya lagi, Kekosongan aturan dapat menimbulkan konflik internal di antara perangkat desa dan masyarakat dalam menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Ketua RW yang mengundurkan diri. 

Jika tidak diatasi cepat, serta tidak adanya prosedur yang jelas membuat proses penggantian Ketua RW menjadi lambat dan tidak efisien, yang dapat menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat dan aparatur desa.

Jika memang penjabat Walikota Pekanbaru ingin menerapkan pola pengajuan pengunduran diri seorang Ketua RW saat akan ikut ambil andil sebagai tim pasangan calon Pilkada mendatang, maka saran kami selaku dalam satu Ketua RW di Pekanbaru, buatlah mekanisme dan tahapannya.

 Jika sekitar 763 orang Ketua RW dan 3081 orang Ketua RT mengundurkan diri karena terlibat menjadi bagian tim Pilkada Pekanbaru, maka sudah barang tentu, Kecamatan dan Kelurahan akan sibuk mengurusi pergantian kepemimpinan level bawah dan bukan malah mengurusi Pilkada yang sudah menjadi agenda nasional.

Sekali lagi, kepada Bapak Penjabat Walikota Pekanbaru yang terhormat, buatlah mekanisme pergantian Ketua RW atau RT yang akan mengundurkan diri saat Pilkada 2024 mendatang, baru kemudian diumumkan dengan sedikit ancaman pencabutan SK jika tidak mengundurkan diri. 

Jangan nanti malah kami terang-terangan, tanpa mengundurkan diri, menjadi bagian daripada tim pemenangan salah satu Pasangan Calon yang akan bertarung pada Pilkada mendatang. 

Karena, jika Muflihun maju sebagai salah satu kandidat pasangan valon walikota dalam Pilkada kali ini, saya selaku ketua RW 001 kelurahan Padang Terubuk, kecamatan Senapelan kota Pekanbaru adalah orang yang akan secara terang-terangan mengajukan cuti atau mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Tanpa mekanisme, bagaimana caranya Bapak Penjabat Walikota yang terhormat akan mengatasi keruwetan di bawah akibat banyaknya orang yang akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT atau RW?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun