Menurut Kuasa Hukum PT. Riau Power, akibat yang timbul disebabkan oleh dugaan jual beli sepihak keseluruhan aset yang tertuang dalam surat penetapan sita eksekusi aquo telah menimbulkan Tindakan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Pihak Pembeli. Mengutip berita detik.com edisi Jumat (24/05/24), Topan Meiza Romadhon, S.H., M.H., mengatakan satu poin pokok dalam penetapan yang terbit dan tertuang di dalam berita acara penyitaan eksekusi tanggal 08 Maret 2023, Objek yang telah diletakkan sita eksekusi yang sifatnya mengalihkan hak atau memindahtangankan kepada pihak lain sampai dengan pelaksanaan eksekusi lelang, apabila larangan tersebut dilanggar maka dikenakan sanksi pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H