Mohon tunggu...
Miftah RinaldiHarahap
Miftah RinaldiHarahap Mohon Tunggu... Lainnya - Partai Hijau Indonesia | New Native Literasi

Sedang bergerilya bersama @Partai Hijau Indonesia, @New Native Literasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Radikalisasi Warga: Jalan Pembaruan Indonesia

11 Juni 2024   09:43 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:43 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum cukup dengan peristiwa itu, dekadensi demokrasi juga ditandai dengan rencana TNI AD untuk menambah jumlah komando daerah militer (kodam). Rencana ini mendapat kritik tajam dari Kontras ( Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ) , Wakil Ketua Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menilai rencana ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Melalui revisi UU TNI saat itu, sesungguhnya ada dorongan untuk menghapus konsep komando teritorial (koter) dari tubuh TNI.

Hal ini sejalan dengan amanat reformasi yang mendesak dihapuskannya dwifungsi militer di sektor sipil. Teranyar upaya untuk memberangus kebebasan sipil juga dilakukan melalui RUU Penyiaran. Belum selesai sampai disitu penderitaan juga ditambah dengan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memungkinkan negara memotong gaji setiap warga negara. 

Pelbagai macam peristiwa yang telah dijelaskan sebelumnya  seperti menegaskan bahwa stabilitas politik Indonesia akan terus bergejolak. Bahkan akan membuat  wacana tentang proses radikalisasi warga menemukan momentumnya.

Radikalisasi Warga 

Radikalisasi warga  adalah manifestasi dari kemuakan warga terhadap pelbagai macam tindakan  pemerintah yang terus -- menerus menghina dan merugikan warga. Pelbagai macam aksi massa yang terselenggara di pelbagai wilayah di seluruh Indonesia adalah proses dari radikalisasi warga. 

Proses radikalisasi warga ini akan mencapai puncaknya ketika aksi massa tersebut berubah menjadi amuk massa. Tentu, proses perubahan ini akan semakin cepat berlangsung ketika pemerintah terus menerus melakukan pelbagai macam tindakan yang menghina dan merugikan warga

Ketika amuk massa menjadi trend politik di pelbagai wilayah di Indonesia maka perlahan -- lahan legitimasi pemerintah akan menghilang.Jika menelisik sejarah Indonesia radikalisasi warga di negara ini selalu ditandai dengan sebuah peristiwa besar dan dipengaruhi oleh dua hal yaitu kegagalan pemerintah untuk merespon situasi politik global dan kegagalan pemerintah dalam menjaga stabilitas politik nasional. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses radikalisasi warga di Indonesia selalu ditandai dengan sebuah  peristiwa besar. Melalui hal itu warga mendapatkan  pendidikan politik berupa  gambaran secara utuh tentang realitas sosial, politik, ekonomi yang sedang terjadi di Indonesia. 

Melalui hal ini pula kesadaran politik warga tumbuh. Biasanya setiap peristiwa besar yang terjadi di Indonesia tidak lepas dari situasi politik global. Maksudnya  pelbagai macam dinamika politik global secara langsung maupun tidak langsung turut mempengaruhi pelbagai macam dinamika politik yang terjadi di Indonesia.

Pada masa orde lama proses radikalisasi warga ditandai dengan jatuhnya Bung Karno. Jatuhnya Bung Karno tidak bisa dilepaskan dari  dinamika perang dingin yang terjadi pada saat itu. Perang dingin merupakan pertarungan antara dua negara besar yaitu Amerika Serikat dengan Blok Barat-nya dan Uni Soviet dengan Blok Timur-nya. 

Pertarungan pengaruh antara dua negara besar ini turut mempengaruhi bahkan pada titik tertentu ikut campur dalam urusan internal politik negara -- negara berkembang termasuk Indonesia.Saat itu pelbagai macam gejolak terjadi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun