2. Mengabaikan kewajiban pembayaran gaji yang tertunda.
3. Tidak memberikan kejelasan terkait tunjangan dan hak karyawan setelah pemutusan kontrak.
4.Tidak memberikan salinan kontrak kepada si penanda tangan kontrak
Tanggapan Karyawan
Karyawan yang menjadi korban PHK ini merasa dirugikan secara finansial dan emosional. Ia menyampaikan,
“Saya telah memberikan Waktu dan tenaga saya untuk mereka, tetapi ketika mereka tidak membutuhkan saya lagi, hak-hak saya malah diabaikan. Ini sangat tidak adil.”
-Mantan Karyawan
Langkah-Langkah yang Bisa Diambil
Karyawan tersebut telah berencana untuk mengambil langkah hukum, termasuk:
1. Melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan mediasi.
2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan melalui mediasi.
3. Menghubungi serikat pekerja untuk mendapatkan dukungan dan nasihat hukum.
Reputasi Perusahaan Dipertaruhkan