Mohon tunggu...
Rinaldi Arifin
Rinaldi Arifin Mohon Tunggu... Teknisi - IT consultant

menyukai perkembangan zaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karyawan Di Pecat Sepihak, Perusahaan Abaikan Hak Sesuai UU KetenagaKerjaan

5 Januari 2025   17:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   17:38 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Mengabaikan kewajiban pembayaran gaji yang tertunda.

3. Tidak memberikan kejelasan terkait tunjangan dan hak karyawan setelah pemutusan kontrak.

4.Tidak memberikan salinan kontrak kepada si penanda tangan kontrak

Tanggapan Karyawan

Karyawan yang menjadi korban PHK ini merasa dirugikan secara finansial dan emosional. Ia menyampaikan, 

“Saya telah memberikan Waktu dan tenaga saya untuk mereka, tetapi ketika mereka tidak membutuhkan saya lagi, hak-hak saya malah diabaikan. Ini sangat tidak adil.”

-Mantan Karyawan

Langkah-Langkah yang Bisa Diambil

Karyawan tersebut telah berencana untuk mengambil langkah hukum, termasuk:

1. Melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan mediasi.
2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan melalui mediasi.
3. Menghubungi serikat pekerja untuk mendapatkan dukungan dan nasihat hukum.

Reputasi Perusahaan Dipertaruhkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun