Mohon tunggu...
Rinaldi Arifin
Rinaldi Arifin Mohon Tunggu... Teknisi - IT consultant

menyukai perkembangan zaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karyawan Di Pecat Sepihak, Perusahaan Abaikan Hak Sesuai UU KetenagaKerjaan

5 Januari 2025   17:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   17:38 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KARYAWAN DIPECAT SEPIHAK,PERUSAHAAN ABAIKAN HAK SESUAI UU KETENAGAKERJAAN

Dalam dunia ketenagakerjaan, permasalahan hak karyawan sering kali menjadi isu yang sensitif, terlebih ketika menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang karyawan kontrak di Loffee Coffee Eatery, sebuah restoran ternama, yang dipecat tanpa mendapatkan hak-hak yang seharusnya ia terima.

Kronologi Kejadian

Karyawan tersebut, yang telah bekerja di perusahaan tersebut, tiba-tiba menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan yang jelas. Namun, yang menjadi permasalahan adalah karyawan tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti:

1. Uang kompensasi atas pemutusan kontrak sebelum masa kerja berakhir.

2. Pembayaran gaji terakhir yang tertunda .

3. Tunjangan kesehatan yang seharusnya masih aktif hingga kontraknya selesai.

Pelanggaran Hak Karyawan Kontrak

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan yang memutus kontrak kerja sebelum waktunya wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus melunasi seluruh kewajiban finansial yang belum dibayarkan.

Namun, dalam kasus ini, Loffee Coffee Eatery diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:

1. Tidak memberikan kompensasi sesuai durasi kontrak yang tersisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun