KARYAWAN DIPECAT SEPIHAK,PERUSAHAAN ABAIKAN HAK SESUAI UU KETENAGAKERJAAN
Dalam dunia ketenagakerjaan, permasalahan hak karyawan sering kali menjadi isu yang sensitif, terlebih ketika menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang karyawan kontrak di Loffee Coffee Eatery, sebuah restoran ternama, yang dipecat tanpa mendapatkan hak-hak yang seharusnya ia terima.
Kronologi Kejadian
Karyawan tersebut, yang telah bekerja di perusahaan tersebut, tiba-tiba menerima pemberitahuan pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan yang jelas. Namun, yang menjadi permasalahan adalah karyawan tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti:
1. Uang kompensasi atas pemutusan kontrak sebelum masa kerja berakhir.
2. Pembayaran gaji terakhir yang tertunda .
3. Tunjangan kesehatan yang seharusnya masih aktif hingga kontraknya selesai.
Pelanggaran Hak Karyawan Kontrak
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan yang memutus kontrak kerja sebelum waktunya wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus melunasi seluruh kewajiban finansial yang belum dibayarkan.
Namun, dalam kasus ini, Loffee Coffee Eatery diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk:
1. Tidak memberikan kompensasi sesuai durasi kontrak yang tersisa.