Mohon tunggu...
Rina Anita Indiana
Rina Anita Indiana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Suka membaca, cinta menulis, rindu perdamaian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berkendara dengan Natura dan Fasilitas Kantor

3 Agustus 2023   07:38 Diperbarui: 4 Agustus 2023   06:14 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau misalnya ada nominasi natura/fasilitas kantor terbaik pilihan pemirsa tahun ini, mungkin pemenangnya adalah fasilitas kendaraan. 

Bayangkan saja, fasilitas ini tidak kena pajak bagi karyawan tetapi bisa dibiayakan oleh perusahaan. Jangkauannya luas, nilainya besar, batasannya longgar. Perusahaan diuntungkan, karyawan juga.

Kita sedang membahas peraturan gres, Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 (PMK 66). Khusus kali ini kita hanya membicarakan fasilitas kendaraan untuk karyawan. Natura dan fasilitas lain tidak kita bicarakan.

Mari kita baca aturannya. Bahasa peraturan ini mungkin jelimet dan membosankan. Tapi suka tidak suka saya harus tulis semua, karena beda satu kata saja mungkin bisa beda cara kita memaknai.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 (PMK 66) pasal (2) ayat 1 berbunyi, Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Catat 1! Pemberian mobil kantor sebagai fasilitas untuk karyawan dapat menjadi biaya bagi perusahaan. Dia 3M. Biaya perusahaan meninggi. Laba menurun. Pajak Penghasilan badan menurun.

PMK 66 pasal (3) ayat 1 berbunyi, Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan .

Catat 2! Fasilitas kendaraan adalah bentuk dari kenikmatan dan merupakan penghasilan bagi karyawan. Perusahaan wajib memotong PPh 21nya. Maka penghasilan karyawan jadi seolah naik dengan adanya fasilitas ini (dulu hanya gaji/uang yang dianggap penghasilan, fasilitas tidak). Penghasilan naik artinya pajak naik. Pajak naik artinya take home pay karyawan menjadi turun.

Ada perkecualian...

PMK 66 Pasal (4) berbunyi, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun