Pengaturan pajak natura ini berpotensi akan menambah biaya di perusahaan, lalu mengurangi pembayaran pajaknya. Sedangkan di sisi karyawan, bila PPh 21 karyawan tidak ditunjang maka pemotongan pajak akan naik signifikan. Ada baiknya diadakan renegoisasi gaji antara perusahaan dengan karyawan. Karena bila tidak, maka penghasilan karyawan akan tergerus untuk pembayaran pajak.
Pengaturan pajak natura ini sudah berlaku sejak 01 Januari 2022. Aturan turunan termasuk PP 55 tidak mungkin mengabaikan ini. Dan karena PP 55 baru terbit di penghujung tahun, maka sepanjang tahun 2022 belum dilakukan pemotongan oleh perusahaan.
Akhirnya terdapat pengaturan yang cukup wow. Di tahun 2022 pemberi kerja tidak wajib melakukan pemotongan. Dan bila memang belum dipotong maka karyawan yang harus membayar sendiri ke negara.
Pengaturan itu pasti sangat merepotkan bagi karyawan. Tetapi mungkin dapat disiasati dengan perusahaan melakukan pembetulan masa Desember 2022 dan melaporkan tambahan BIK penghasilan karyawan. Atau bisa juga karyawan mendapatkan list daftar BIK yang diberikan perusahaan sepanjang tahun 2022. Yang list ini sudah match dengan deductible perusahaan. Kelemahan dari metode karyawan setor sendiri ini adalah bagaimana perusahaan memastikan bahwa pegawai sudah membayarkan pajaknya? Dan apakah bisa cukup yakin perusahaan dalam membiayakannya.
Khusus untuk pajak natura di tahun 2023, mungkin kita akan terbelah. Masuk aliran melaksanakan seadanya PP, artinya sudah memotong pajak natura. Atau aliran menunggu PMK. Yang aliran melaksanakan seadanya PP harus memiliki ilmu terawangan yang cukup tinggi untuk menduga ke mana arah PMK.
Bagaimanapun, kesempurnaan mungkin memang miliknya PMK.
Artikel ini telah tayang di Kumparan pada tanggal 07 Februari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H