Mohon tunggu...
Pangrango
Pangrango Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga

Happy Gardening || Happy Reading || Happy Writing || Happy Knitting^^

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Sedekah Haram Hukumnya Jika Ada 5 Keadaan Ini

27 April 2022   23:43 Diperbarui: 28 April 2022   00:03 2530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Ramadan identik dengan bulan dilipatgandakan amalan. Bulan suci untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Satu kebaikan di bulan Ramadan, pahalanya sama dengan  pahala melakukan perbuatan wajib di luar bulan Ramadan. 

Sementara, ganjaran satu perbuatan wajib di bulan Ramadan setara 70 perbuatan wajib di luar bulan suci. Dalam suatu hadits dikatakan pula, setiap amalan kebaikan akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan. Tak terkecuali bersedekah. 

Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti jujur, benar, memberi dengan ikhlas. Artinya, telah berlaku jujur kepada diri sendiri atas kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT. Yang membedakannya, dengan infak adalah sedekah tidak terbatas hanya mengeluarkan harta benda. Seperti senyum, bertutur kata baik, saling menolong pun termasuk bagian ibadah.

"Sedekah paling afdhal adalah yang dilakukan di bulan Ramadan." (HR. Tirmidzi)

Ada empat hukum sedekah yaitu wajib, sunnah, makruh, dan haram. Asal hukum sedekah adalah sunnah atau memang dianjurkan namun tidak dilakukan pun tidak apa-apa. Sedekah menjadi wajib hukumnya saat kita bertemu dengan yang benar-benar membutuhkan. 

Sedekah bisa berubah menjadi makruh jika benda yang disedekahkan tidak berguna atau tidak bermanfaat. Kemudian, sedekah menjadi haram jika digunakan untuk kejahatan atau maksiat.

Sedekah Haram Hukumnya

Setidaknya ada lima keadaan yang menyebabkan sedekah menjadi haram hukumnya. Sehingga, sebelum melakukannya harus memperhatikan kondisi tersebut. Hal ini dilakukan agar kita terhindar dari hal yang sia-sia dan dilarang.

Pertama, saat diri sendiri sedang melarat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, mengeluarkan harta itu dimulai dari sendiri kemudian keluarga. Jika masih ada kelebihan, barulah untuk kerabat lalu tetangga dan seterusnya. Sebab, sedekah itu hanyalah dari orang yang kelebihan atau sudah terpenuhi kebutuhannya.

Kedua, ketika berwasiat. Hal ini agak menyentil banget sih. Sebab, seringkali dalam sinetron dikisahkan seorang kaya yang tiba-tiba meninggal memberikan seluruh hartanya kepada orang yang baru dikenal tetapi dianggap baik atau berjasa. Ternyata, haram hukumnya berwasiat untuk menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya. Ahli waris pun berhak menuntut kelebihannya, lo. Jadi ini sangat menyesatkan ya.

Ketiga, sewaktu memperoleh jasa dari pekerja. Maksudnya adalah memberikan tip kepada pegawai yang sudah menerima gaji. Misalnya, ketika kita sedang mengurus pelayanan administrasi atau perizinan, lalu saat sudah beres kita memberikan amplop. 

Keempat, ketika bersamaan dengan membayar hutang. Sebab, nanti akan dianggap riba. Jadi kalau ingin memberi hadiah sebagai tanda berterima kasih lebih baik dilakukan di lain waktu. Alangkah baiknya saat membayar hutang tidak dilebihkan apalagi dikurangi.

Terakhir, ketika kuat dugaan dilakukan untuk kemaksiatan. Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, maka hukumnya haram. 

Begitu juga jika harta yang disedekahkan adalah hasil mencuri maka hukumnya menjadi haram. Nah, loh, jadi bagaimana kalau orang yang mencuri dari seorang yang dianggap "korup" tapi hasil curiannya dibagikan lagi ke orang yang membutuhkan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun