Mohon tunggu...
Rina Darma
Rina Darma Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga

Happy Gardening || Happy Reading || Happy Writing || Happy Knitting^^

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Sedekah Haram Hukumnya Jika Ada 5 Keadaan Ini

27 April 2022   23:43 Diperbarui: 28 April 2022   00:03 2530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saling menolong (Koleksi pribadi) 

Ketiga, sewaktu memperoleh jasa dari pekerja. Maksudnya adalah memberikan tip kepada pegawai yang sudah menerima gaji. Misalnya, ketika kita sedang mengurus pelayanan administrasi atau perizinan, lalu saat sudah beres kita memberikan amplop. 

Keempat, ketika bersamaan dengan membayar hutang. Sebab, nanti akan dianggap riba. Jadi kalau ingin memberi hadiah sebagai tanda berterima kasih lebih baik dilakukan di lain waktu. Alangkah baiknya saat membayar hutang tidak dilebihkan apalagi dikurangi.

Terakhir, ketika kuat dugaan dilakukan untuk kemaksiatan. Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, maka hukumnya haram. 

Begitu juga jika harta yang disedekahkan adalah hasil mencuri maka hukumnya menjadi haram. Nah, loh, jadi bagaimana kalau orang yang mencuri dari seorang yang dianggap "korup" tapi hasil curiannya dibagikan lagi ke orang yang membutuhkan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun