Ketiga, sewaktu memperoleh jasa dari pekerja. Maksudnya adalah memberikan tip kepada pegawai yang sudah menerima gaji. Misalnya, ketika kita sedang mengurus pelayanan administrasi atau perizinan, lalu saat sudah beres kita memberikan amplop.Â
Keempat, ketika bersamaan dengan membayar hutang. Sebab, nanti akan dianggap riba. Jadi kalau ingin memberi hadiah sebagai tanda berterima kasih lebih baik dilakukan di lain waktu. Alangkah baiknya saat membayar hutang tidak dilebihkan apalagi dikurangi.
Terakhir, ketika kuat dugaan dilakukan untuk kemaksiatan. Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, maka hukumnya haram.Â
Begitu juga jika harta yang disedekahkan adalah hasil mencuri maka hukumnya menjadi haram. Nah, loh, jadi bagaimana kalau orang yang mencuri dari seorang yang dianggap "korup" tapi hasil curiannya dibagikan lagi ke orang yang membutuhkan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H