Pembangunan perekonomian merupakan agenda penting bagi setiap negara tak terkecuali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu sektor yang tak lepas dari perhatian pemerintah untuk pembangunan perekonomian adalah sektor riil. Salah satu perwujudan dari sektor riil ini adalah pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.Â
Partono dan Soejoedono (2002), dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UMKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan sangat penting, hal ini dikarenakan UMKM dapat menyerap tenaga kerja yang berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik tradisional maupun modern.Â
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis menjadi keunggulan UMKM dan telah terbukti bahwa UMKM mampu bertahan dari krisis ekonomi tahun 1998. Pertumbuhan dan perkembangan UMKM memberi pengaruh terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.
Jumlah UMKM di Indonesia mengalami peningkatan sejak tahun 1997 -- 2013. Data terakhir tahun 2013 menunjukkan jumlah UMKM sebesar 57.895.721 unit (Badan Pusat Statistik 2017). Sedangkan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh sektor UMKM mencapai 114.144.082 orang (Badan Pusat Statistik 2017).Â
Hal ini menunjukkan UMKM berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menurunkan tingkat pengangguran. Sehingga keberadaan UMKM harus dipertahankan. Namun demikian, akses terhadap permodalan masih menjadi momok bagi UMKM khususnya untuk skala Usaha Mikro.Â
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2009, sebaran Usaha Mikro mencapai 98,88% dari total UMKM di Indonesia. Â Dengan kekayaan kurang dari lima puluh juta rupiah dan penjualan dibawah tiga ratus juta rupiah, Usaha Mikro berpotensi berkembang apabila mereka dapat mengakses permodalan dengan mudah.
Perkembangan industri ke arah digital, Industri 4.0, mengarahkan pada perkembangan teknologi finansial termasuk dikembangkannya fasilitas permodalan berbasis online seperti modalku, akseleran, INDVES, Mekar, Artawana dan lain - lain.Â
Namun demikian, perkembangan teknologi ini masih menjadi tantangan tersendiri bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini terkait keterbatasan pengetahuan dan kemampuan mengakses teknologi. Masih relatif banyak Usaha Mikro yang perlu didukung melalui bentuk permodalan tradisional yang mana prosesnya dilayani pihak kedua dari awal hingga dana pinjaman siap digunakan.
Saat ini, pemerintah telah menempuh beberapa langkah strategis seperti pinjaman dari bank milik pemerintah, penyaluran kredit bebas agunan dan lain-lain. Selain itu, keberadaan lembaga-lembaga mikro juga cukup membantu seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Baitul Maal Wa Tanwil (BMT), dan lembaga keuangan syariah lainnya.Â
Salah satu lembaga keuangan syariah yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dan merupakan lemabaga resmi adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ). Sebagaimana zakat ada sebagai sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial, sejalan dengan dasar ekonomi islam untuk tujuan mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat.
Lembaga Amil Zakat banyak membantu pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan ekonomi, kesehatan, hingga pemerataan pendapatan. Potensi BAZ dan LAZ sangatlah besar dalam membantu perekonomian masyarakat muslim Indonesia.Â