ABSTRAK
Kekuasaan dan kewenangan politik merupakan dua konsep yang mendasar dalam studi politik dan memiliki peran yang penting dalam membentuk dinamika sosial suatu masyarakat. Makalah ini bertujuan untuk menyelidiki arti, sifat, dan implikasi dari kedua konsep ini dalam konteks politik modern. Melalui pendekatan analitis, makalah ini mengeksplorasi aspek-aspek kunci dari kekuasaan dan kewenangan politik, termasuk definisi, sumber, distribusi, dan penggunaannya dalam berbagai konteks politik.
Makalah ini membahas konsep kekuasaan politik, yang mencakup pemahaman tentang bagaimana kekuasaan didefinisikan, diperoleh, dan dipertahankan dalam suatu masyarakat. Kekuasaan politik seringkali terkait dengan struktur kelembagaan dan hierarki politik, namun juga melibatkan dinamika kekuatan informal dan relasional antara individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Selanjutnya, kewenangan politik, sebagai konsep terkait, dianalisis dalam hal wewenang formal yang diberikan oleh hukum dan kebijakan, serta dalam konteks legitimasi dan otoritas.
Kemudian, makalah ini menggali implikasi dari kekuasaan dan kewenangan politik dalam dinamika sosial. Hal ini termasuk dampaknya terhadap partisipasi politik, distribusi kekayaan dan sumber daya, pembentukan kebijakan publik, dan stabilitas politik secara keseluruhan. Analisis ini memperhatikan berbagai teori politik, termasuk perspektif pluralisme, elitisme, marxisme, dan feminisme, untuk memahami peran kekuasaan dan kewenangan dalam menentukan akses, kontrol, dan redistribusi sumber daya dalam masyarakat.
Â
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kekuasaan dan kewenangan politik telah menjadi subjek perdebatan dan analisis mendalam dalam sejarah manusia. Seiring dengan perkembangan masyarakat, kekuasaan politik menjadi salah satu pilar utama dalam organisasi sosial dan struktur pemerintahan. Latar belakang ini akan menyelidiki peran, sumber, dan dampak kekuasaan politik, serta menjelaskan bagaimana kewenangan politik telah membentuk dunia yang kita kenal saat ini.
Sumber kekuasaan politik bervariasi tergantung pada sistem pemerintahan dan struktur sosial suatu masyarakat. Dalam monarki absolut, misalnya, kekuasaan sering kali diwariskan secara turun-temurun, sementara dalam demokrasi, kekuasaan berasal dari legitimasi rakyat melalui pemilihan umum. Namun, pada intinya, sumber kekuasaan politik dapat ditemukan dalam beberapa faktor kunci: Legitimasi, Kekuatan Militer, Penguasaan Sumber Daya, Pendukung dan Sekutu.
Sejarah manusia penuh dengan contoh kekuasaan politik yang bervariasi, mulai dari kekuasaan absolut monarki hingga sistem demokrasi modern. Di masa lalu, kekuasaan politik sering kali dipusatkan pada individu atau kelompok kecil yang mengendalikan sumber daya dan mempertahankan dominasi mereka melalui kekuatan militer atau sistem hukum yang otoriter. Contoh klasik seperti Kekaisaran Romawi, Kekaisaran Persia, atau Dinasti Qing di Tiongkok menunjukkan bagaimana kekuasaan politik dapat berkembang dan menguasai masyarakat dalam skala yang luas.
Selama Abad Pencerahan, gagasan tentang kewenangan politik mengalami transformasi signifikan. Para filsuf seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Montesquieu menyuarakan konsep-konsep baru tentang hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan pemisahan kekuasaan. Konsep-konsep ini memengaruhi perkembangan sistem pemerintahan modern, termasuk demokrasi representatif, di mana kekuasaan politik dipegang oleh wakil yang dipilih oleh rakyat.
Kekuasaan politik memiliki dampak yang luas dan mendalam terhadap masyarakat dan individu. Di satu sisi, kekuasaan politik dapat digunakan untuk menciptakan stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Pemerintah yang efektif dapat memberikan layanan publik, memfasilitasi pembangunan ekonomi, dan melindungi hak-hak warga negara.
Namun, di sisi lain, kekuasaan politik juga dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, menghasilkan korupsi, penindasan, dan ketidaksetaraan. Penyalahgunaan kekuasaan politik dapat mengakibatkan konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Kekuasaan dan Wewenang?
2. Apa pengertian Politik?
3. Apa pengertian politik dalam organisasi?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dari kekuasaan dan wewenang
2. Mengetahui pengertian politik
3. Mengetahui pengertian politik dalam organisasi
Â
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Kekuasaan
Kekuasaan memiliki berbagai  definisi  menurut ahli. Secara umum, kekuasaan dapat diartikan  sebagai  kemampuan  atau  otoritas  untuk  mempengaruhi  atau  mengendalikan perilaku  orang  atau  kelompok  lain. Menurut  Max  Weber, kekuasaan  adalah  kemampuan seseorang  atau  sekelompok  orang  untuk  mempengaruhi  orang  lain,  meskipun  orang tersebut  tidak  setuju.  Weber  mengklasifikasikan  kekuasaan  menjadi  tiga  tipe  utama: tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Michel Foucault melihatkekuasaan sebagai suatu hal  yang  terdistribusi  di  seluruh  struktur  sosial  dan  bukan  hanya  dimonopoli  oleh pemerintahan atau lembaga formal. Baginya, kekuasaan hadir dalam segala hubungan sosial dan dapat mengatur pengetahuan, norma, dan nilai.
Bertrand Russell menggambarkan kekuasaan sebagai kemampuan   untuk menciptakan perubahan atau mencegah perubahan, baik melalui  pengaruh langsung atau dengan mengendalikan sumber daya yang diperlukan.Hannah Arendt membedakan antara kekuasaan (power) dan  penguasaan (rule).  Baginya,  kekuasaan muncul  ketika  orang-orang bersatu  untuk  mencapai  tujuan  bersama,  sedangkan penguasaan  berkaitan  dengan  kontrol yang bersifat otoriter. Greenberg dan Baron (2000) menyatakan  bahwa "A memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut  tidak  akan  dilakukan B".  Definisi  ini  menyempitkan  konsep  kekuasaan,  juga menuntut seseorang untuk mengenali jenis-jenis perilaku khusus. Riker (1964) berpendapat bahwa  perbedaan dalam kekuasaan benar-benar didasarkan pada perbedaan  kausalitas (sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan untuk  menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh   yang sebenarnya. Sedangkan Russel (1983) menyatakan bahwa power  (kekuasaan) adalah konsep dasar dalam ilmu sosial.  Kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi, dan bahwa kekuasaan dalam organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding (1989) mengemukakan gagasan  kekuasaan dalam  arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita  memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada lingkungan organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana organisasi  memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam organisasi itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan sebagai kemampuan perorangan atau kelompok untuk  mempengaruhi, memberi perintah dan mengendalikan hasil organisasi. Setiap ahli memiliki perspektif unik terhadap konsep kekuasaan, mencerminkan kompleksitasnya dalam konteks sosial, politik, dan budaya.
2.1.1 Unsur-unsur Kekuasaan
Unsur-unsur Kekuasaan dapat dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut adalah beberapa unsur umum kekuasaan:
a. Otoritas: Otoritas merupakan legitimasi atau hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok untuk memerintah atau memimpin.
b. Kontrol Sumber Daya: Kekuasaan sering kali terikat dengan kontrol atas sumber daya, baik itu ekonomi, politik, atau informasi.
c. Pengaruh: Kekuasaan melibatkan kemampuan untuk mempengaruhi pikiran, tindakan, atau keputusan orang lain.
d. Legitimasi: Legitimasi merupakan dasar moral atau hukum kekuasaan.
e. Ketergantungan: Kekuasaan dapat tumbuh dari ketergantungan.
f. Kontrol Informasi: Pengendalian informasi memberikan kekuatan untuk membentuk presepsi dan pengetahuan.
g. Ketidakpastian: Kekuasaan dapat tumbuh dalam konteks ketidakpastian.
h. Ketidaksetaraan: Adanya ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya, hak, atau keuntungan dapat menjadi landasan untuk kekuasaan.
Â
2.1.2 Tipe-tipe Kekuasaan
Menurut Tosi, Rizzo, dan Carrol ada lima tipe kekuasaan yaitu:
a. Reward Power: Tiper kekuasaan ini memusatkan perhatian pada kemampuan untuk memberi ganjaran atau imbalan atas pekerjaan atau tugas yang dilakukan orang lain.
b. Coercive Power: Kekuasaan yang bertipe paksaan ini, lebih memusatkan pandangan kemampuan untuk memberikan hukuman kepada orang lain.
c. Referent Power: Tipe kekuasaan ini didasarkan pada suatu hubungan "kesukaan" dalam arti seseorang mengindetifikasi orang lain yang mempunyai kualitas atau persyaratan seperti yang diinginkan.
d. Expert Power: Kekuasaan yang berdasarkan pada keahlian ini, memfokuskan diri pada suatu keyakinan bahwa seseorang yang mempunyai kekuasaan, pastilah ia memiliki pengetahuan, keahlian dan informasi yang lebih dalam suatu persoalan.
e. Legitimate Power: Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang sebenarnya, ketika seseorang melalui persetujuan dan kesepakatan diberi hak untuk mengatur dan menentukan perilaku orang lain dalam suatu organisasi.
2.2 Wewenang
Bernard dalam Ndaraha menyatakan bahwa wewenang adalah batu ujian mutlak buat suatu bangunan birokrasi, artinya bawahan hatus mematuhi perintah atasan, akan tetapi bawahan bersedia menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. Dari beberapa pengertiangan wewenang yang dikemukakan diatas bahwa wewenang adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan, wewenang adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja.
Wewenang adalah kekuasaan yang diberikan bentuk formal dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan kekuasaan tidak hanya diberikan oleh hukum, tetapi juga bisa didapatkan dari politik, ekonomi, kedudukan sosial dan sebagainya.
Menurut S.F. Marbun wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
2.3 Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani "politeia" yang berarti kiat memimpin kota(polis). Secara prinsip, politik merupakan upaya untuk berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Menurut Arsitoteles, politik adalah usaha warga negara dalam mencapai kebaikan bersama atau kepentingan umum. Politik juga dapat diartikan sebagai proses pembentukan kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dari definisi bermacam-macam tersebut, konsep politik dibatasi menjadi:
a. Politik sebagai kepentingan umum
Politik merupakan suatu rangkaian asas(prinsip), keadaan dan jalan, cara serta alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, atau suatu keadaaan yang kita kehendaki disertai jalan, cara, dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Politik dalam pengertian ini adalah tempat keseluruhan individu atau kelompok yang bergerak masing-masing mempunyai kepentingan atau idenya sendiri.
b. Politik dalam arti kebijaksanaan
Politik dalam arti kebijaksanaan(policy) adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Kebijaksanaan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
2.3.1 Pengertian Politik dalam Organisasi
Menurut Kacmar dan Baron yang dikutip dalam Andrews dan Kacmar memberikan pengertian bahwa politik yang ada dalam suatu organisasi merupakan tindakan individu yang dipengaruhi oleh tujuan pencapaian kepentingan pribadi tanpa memperhatikan atau menghargai well-being orang lain atau organisasi. Greenberg dan Barnon mendefinisikan politik organisasi sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak resmi untuk meningkatkan atau melindungi kepentingan pribadi.
Politik Keorganisasi adalah serangkaian tindakan yang secara formal tidak terima dalam suatu organisasi dengan cara mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan individu.
2.3.2 Faktor-faktor Perilaku Berpolitik
Karl Albercht memberikam pemahaman bahwa suatu organisasi akan dipengaruhi faktor-faktor politis internal yang berkaitan dengan budaya organisasi dan gaya manajemen. Faktor-faktor politis yang dimaksud Albercht merupakan iklim politik organisasi yang pada prinsipnya juga mempengaruhi iklim organisasi keseluruhan. Elemen politik internal organisasi yaitu faktor-faktor internal dalam organisasi, kultur, dan gaya manajemen, yang mempengaruhi para pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi manajemennya. Kreitner menjelaskan faktor-faktor yang utama menyebabkan munculnya perilaku politik adalah karena adanya ketidakpastian dalam organisasi, seperti tujuan tidak jelas, ukuran prestasi dan kinerja tidak terstandar, proses pembuatan keputusan tidak terdefinisi dengan baik, kompetisi antar individu dan kelompok tinggi, dan perubahan.
2.4 Metode Analisis
Analisis Literatur: Melibatkan pencarian, pemilihan, dan peninjauan literatur yang relevan dengan topik penelitian atau makalah. Ini melibatkan membaca, memahami, dan mensintesis temuan dari berbagai sumber.
BAB III
PEMBAHASAN
Kekuasaan memiliki berbagai  definisi  menurut ahli. Secara umum, kekuasaan dapat diartikan  sebagai  kemampuan  atau  otoritas  untuk  mempengaruhi  atau  mengendalikan perilaku  orang  atau  kelompok  lain. Menurut  Max  Weber, kekuasaan  adalah  kemampuan seseorang  atau  sekelompok  orang  untuk  mempengaruhi  orang  lain,  meskipun  orang tersebut  tidak  setuju.  Weber  mengklasifikasikan  kekuasaan  menjadi  tiga  tipe  utama: tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Michel Foucault melihatkekuasaan sebagai suatu hal  yang  terdistribusi  di  seluruh  struktur  sosial  dan  bukan  hanya  dimonopoli  oleh pemerintahan atau lembaga formal. Baginya, kekuasaan hadir dalam segala hubungan sosial dan dapat mengatur pengetahuan, norma, dan nilai. Bertrand Russell menggambarkan kekuasaan sebagai kemampuan   untuk menciptakan perubahan atau mencegah perubahan, baik melalui  pengaruh langsung atau dengan mengendalikan sumber daya yang diperlukan.Hannah Arendt membedakan antara kekuasaan (power) dan  penguasaan (rule). Â
Bernard dalam Ndaraha menyatakan bahwa wewenang adalah batu ujian mutlak buat suatu bangunan birokrasi, artinya bawahan hatus mematuhi perintah atasan, akan tetapi bawahan bersedia menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. Dari beberapa pengertiangan wewenang yang dikemukakan diatas bahwa wewenang adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan, wewenang adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja. Wewenang adalah kekuasaan yang diberikan bentuk formaldalam peraturan perundang-undangan, sedangkan kekuasaan tidak hanya diberikan oleh hukum, tetapi juga bisa didapatkan dari politik, ekonomi, kedudukan sosial dan sebagainya. Menurut S.F. Marbun wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis adalah kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Politik berasal dari bahasa Yunani "politeia" yang berarti kiat memimpin kota(polis). Secara prinsip, politik merupakan upaya untuk berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Menurut Arsitoteles, politik adalah usaha warga negara dalam mencapai kebaikan bersama atau kepentingan umum. Menurut Kacmar dan Baron yang dikutip dalam Andrews dan Kacmar memberikan pengertian bahwa politik yang ada dalam suatu organisasi merupakan tindakan individu yang dipengaruhi oleh tujuan pencapaian kepentingan pribadi tanpa memperhatikan atau menghargai well-being orang lain atau organisasi. Greenberg dan Barnon mendefinisikan politik organisasi sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak resmi untuk meningkatkan atau melindungi kepentingan pribadi. Politik Keorganisasi adalah serangkaian tindakan yang secara formal tidak terima dalam suatu organisasi dengan cara mempengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan individu. Karl Albercht memberikam pemahaman bahwa suatu organisasi akan dipengaruhi faktor-faktor politis internal yang berkaitan dengan budaya organisasi dan gaya manajemen. Faktor-faktor politis yang dimaksud Albercht merupakan iklim politik organisasi yang pada prinsipnya juga mempengaruhi iklim organisasi keseluruhan. Elemen politik internal organisasi yaitu faktor-faktor internal dalam organisasi, kultur, dan gaya manajemen, yang mempengaruhi para pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi manajemennya. Kreitner menjelaskan faktor-faktor yang utama menyebabkan munculnya perilaku politik adalah karena adanya ketidakpastian dalam organisasi, seperti tujuan tidak jelas, ukuran prestasi dan kinerja tidak terstandar, proses pembuatan keputusan tidak terdefinisi dengan baik, kompetisi antar individu dan kelompok tinggi, dan perubahan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. kekuasaan  adalah  kemampuan seseorang  atau  sekelompok  orang  untuk  mempengaruhi  orang  lain,  meskipun  orang tersebut  tidak  setuju. Wewenang adalah batu ujian mutlak buat suatu bangunan birokrasi, artinya bawahan hatus mematuhi perintah atasan, akan tetapi bawahan bersedia menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. wewenang adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan, wewenang adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja.
2. Politik berasal dari bahasa Yunani "politeia" yang berarti kiat memimpin kota(polis). Secara prinsip, politik merupakan upaya untuk berperan serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat. Menurut Arsitoteles, politik adalah usaha warga negara dalam mencapai kebaikan bersama atau kepentingan umum. Politik juga dapat diartikan sebagai proses pembentukan kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
3. Menurut Kacmar dan Baron yang dikutip dalam Andrews dan Kacmar memberikan pengertian bahwa politik yang ada dalam suatu organisasi merupakan tindakan individu yang dipengaruhi oleh tujuan pencapaian kepentingan pribadi tanpa memperhatikan atau menghargai well-being orang lain atau organisasi. Greenberg dan Barnon mendefinisikan politik organisasi sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak resmi untuk meningkatkan atau melindungi kepentingan pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83--103.
Hakim, L. (2011). Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1), 115327.
Ramadhani, P. S., Yani, D. F., & Lubis, D. M. (2023). Kekuasaan Dan Politik Dalam Perilaku Organisasi. Journal of Resources and Reserves (JRR), 1(01), 1--9.
Sapariah, S., Safitri, W. W., & Sarmila, S. (2022). Hubungan Kekuasaan Dengan Budaya Politik Di Kepulauan Riau. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(2), 36--40.
Sharon, G. (2021). Teori Wewenang Dalam Perizinan. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 50--63.
Sumual, S. D. M., Tambingon, H. N., Lantang, D., & Lembong, J. M. (2023). Kekuasaan dan Politik Dalam Organisasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 9275--9287.
Suprianto, A., & Syafhendry, S. (2016). Wewenang Kepala Desa Dalam Mengkoordinasikan Pembengunan Desa Secara Pasrtisipatif. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 2(2), 165--178.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H