Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendefinisikan Peradaban Maritim Indonesia

8 Juli 2021   20:59 Diperbarui: 8 Juli 2021   21:22 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh:

Rima Gravianty Baskoro, S.H., ACIArb.

Wakil Sekretaris Jenderal Komite Advokat Muda PERADI (YLC)

& Managing Partner of Rima Baskoro & Partners Law Office

Peradaban Dan Manusia

Peradaban sering didefinisikan sebagai sekelompok masyarakat yang memiliki ciri khas atau karakteristik yang spesifik. Karakteristik tersebut dapat dilihat pada tempat hidup permanen, pembangunan perkotaan, kehidupan agrilkultur yang terorganisir, adanya sistem literasi, adanya tatanan pemerintahan dan pembagian kerja dalam masyarakat, budaya yang beragam, peningkatan teknologi, serta adanya institusi yang kompleks (Sulaiman, 2016). Oleh karena itu, tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa peradaban berarti kondisi manusia dan lingkungannya yang merupakan akibat dari penyesuaian manusia terhadap kemajuan jaman. Hal ini sejalan dengan pendapat Abbey (2013) yang menyatakan bahwa peradaban berperan penting dalam sejarah, politik dan ekonomi selama berabad-abad.

Peradaban pada akhirnya menjadi penanda atas pencapaian material dan spiritual suatu masyarakat. Aspek material peradaban mencakup berbagai benda/makhluk fisik seperti monumen, kota, kebun, karya seni dan peralatan atau mesin, yang pada akhirnya menunjukkan kemajuan pengetahuan dan kreativitas masyarakatnya. Sedangkan aspek spiritual peradaban adalah segala sesuatu yang bersifat non-material, termasuk keyakinan, ideologi, tradisi, etika, moral dan nilai-nilai dalam masyarakat. Maka fungsi penting dari peradaban adalah untuk mencapai kesejahteraan materi dan peningkatan jiwa manusia (Yukichi Fukuzawa, 2008, An Outline of a Theory of Civilization).

Sulaiman (2016) dalam jurnal ilmiahnya berjudul Civilization: History, Description, Common Characteristics And Importance, menyampaikan bahwa beberapa sarjana menggambarkan peradaban sebagai proses mengintegrasikan masyarakat manusia ke dalam satu sistem dunia yang dikenal sebagai 'globalisasi'. 

Alasannya adalah karena peradaban dibentuk untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia. Manfaat peradaban tidak terbatas pada ras, kelompok etnis, budaya atau agama tertentu, namun untuk semua umat manusia. Sepanjang sejarah manusia telah berinteraksi satu sama lain. 

Manusia saling bergantung secara ekonomi, politik dan budaya. Namun demikian, peradaban yang baik bukan hanya memperhatikan perkembangan fisik saja namun juga perkembangan secara spiritual. 

Pada akhirnya, peradaban harus menjadi tahapan terbaik dalam perkembangan sosial yang secara penuh mendukung kemajuan masyarakatnya dalam hal pendidikan, jasmani dan rohani dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai kebutuhannya (Crawford, Knowledge for Tomorrow,p.172.).

Peradaban Maritim

Peradaban maritim berarti kondisi masyarakat yang bertempat tinggal tetap pada wilayah yang berbatasan dengan laut dengan karakteristik kegiatan sehari-hari yang memanfaatkan laut, didukung oleh tatanan pemerintahan, budaya, institusi masyarakat, serta kebijakan pemerintahan yang berbasis pada kelautan. Sebagai contoh, suatu negara yang wilayahnya terdiri lebih dari 50% (lima puluh) persen terdiri dari laut, tentu idealnya akan mengandalkan penghidupan masyarakatnya dari laut. Seluruh regulasi maupun kebijakan publik yang dibuatnya akan berpihak pada sistem ekologi laut. Bahkan dalam tatanan pemerintahannya pun akan terdapat satu institusi tersendiri yang secara spesifik bertugas mengatur kelautan di negaranya.

Peradaban maritim idealnya ada pada setiap negara maritim. Negara maritim adalah negara yang berbatasan dengan laut yang sangat luas dan sebagian besar kegiatannya meliputi perdagangan dan transportasi, perang (untuk menentukan batas teritorial), atau untuk aktivitas melalui atau di laut (Merriam-webster, 2017). 

Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, UNCLOS menyatakan bahwa  negara maritim adalah negara yang mempunyai sifat memanfaatkan laut untuk kejayaan negaranya, sedangkan negara kelautan lebih menunjukkan kondisi fisiknya, yaitu negara yang berhubungan, dekat dengan atau terdiri dari laut.

Peradaban maritim penting untuk dunia karena bagaimanapun, sebagian besar bumi ini terdiri dari lautan. Sehingga pada akhirnya lautlah yang menjadi penghubung antar manusia, bahkan menjadi media pengantaran untuk pemenuhan kebutuhan hidup antar umat manusia. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Erick Wolf (1994) bahwa beragam masyarakat yang ada di dunia mengalami satu proses yang sama dalam perkembangan peradaban umat manusia, karena sejatinya berbagai ras manusia itu terklasifikisikan dalam satu golongan yaitu "manusia". Adanya budaya maritim inilah yang membuat manusia dari berbagai belahan manusia terhubung dalam satu proses bersama yaitu perkembangan peradaban umat manusia. Singkatnya, antara satu tempat dengan tempat yang lain di seluruh belahan dunia ini saling terkoneksi.

Peradaban Maritim Di Indonesia

Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H.,M.Hum (2011) menyampaikan fakta bahwa pada daerah yang termasuk provinsi maritim seperti Maluku dan Nusa Tenggara Timur masih mengalami kesulitan untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat dan untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas. Kesulitan tersebut antara lain disebabkan pelayanan publik dan perbedaan perlakuan pemerintah pusat terhadap provinsi-provinsi maritim di Indonesia. 

Padahal Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah merumuskan bahwa tujuan bernegar adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.  Namun tujuan bernegara ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan, karena sejumlah daerah yang berada dalam kawasan kepulauan kurang mendapatkan perlakuan yang adil dan selaras dengan daerah-daerah lainnya. 

Padahal di jaman pemerintahan K.H. Abdurahman Wahid pada tahun 1999 telah dibentuk satu institusi khusus dalam pemerintahan yang secara spesifik berwenang dan bertugas mengatur dan memberikan kebijakan dengan berporos pada maritim, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan. 

Institusi ini dapat disimpulkan sebagai momentum kebangkitan Indonesia sebagai negara maritim yang akan melahirkan gagasan dan menerapkan kebijakan publik dengan berpihak pada pembangunan kemaritiman dan perikanan, peningkatan potensi ekonomi dari laut, pemerataan kesejahteraan rakyat melalui laut, serta pelestarian dan konservasi potensi laut. (Indroyono Soesilo, Budiman, (2002), Iptek Untuk Laut Indonesia). 

Namun faktanya, justru provinsi-provinsi maritim di Indonesia terutama wilayah Timur Indonesia masih belum dapat menikmati kesejahteraan yang setara, meski hidupnya dikelilingi Sumber Daya Laut yang berlimpah.

Padahal dulu di abad XIV dan awal abad XV, laut Indonesia merupakan aspek penting bagi Asia Tenggara. Kawasan laut jawa menjadi salah satu dari lima zona komersial di Asia Tenggara. 

Hal ini dikarenakan adanya perdagangan rempah-rempah, kayu gaharu, beras, dan sebagainya antara barat dan timur yang melibatkan Kalimantan Selatan, Jawa, Sulawesi, Sumatera dan Nusa Tenggara (Hall, 1985). Fakta tersebut didukung pula oleh Houben, Maier dan Molen (1992) yang berpendapat bahwa Laut Jawa bukan hanya sebagai laut utama bagi Indonesia, tetapi juga merupakan laut inti bagi Asia Tenggara. Maka dari itu, sangatlah tepat yang disampaikan oleh Denys Lombard (2008) dalam bukunya berjudul Le Carrefour Javanais, Essai d'histoire Globale bahwa kepulauan Indonesia sudah masyhur sejak zaman pra sejarah, sebagai pusat peradaban dan kejayaan masa lampau. 

Bahkan Arysio Santos (2010) menyebut bahwa berdasarkan bukti-bukti penelitiannya selama 30 tahun, ia sampai pada keyakinan bahwa Indonesia adalah tempat lahir peradaban dunia. Senada dengan hal tersebut terdapat banyak bukti kebaharian Indonesia sejak zaman lampau antara lain: relief kapal layar tiang tinggi di Candi Borobudur (abad VII dan VIII),  alur perdagangan internasional di Selat Malaka dan Palembang yang sangat sibuk pada masa kejayaan kerajaan Sriwijaya (683 s.d. 1030 M), keputusan kerajaan Sriwijaya yang mendasarkan politiknya pada penguasaan alur pelayaran dan jalur perdagangan serta menguasai daerah-daerah penting, adanya armada laut andalan Kerajaan Singasari, adanya posisi tawar yang seimbang antara Raja Kertanegara dengan Khubilai Khan (Cina), dan  yang tidak pernah dilupakan adalah banyaknya pelaut ulung dari Ambon, Ternate/Tidore, Sangir Talaud, Bugis, dan lain-lain (Robert Dick, 2008). 

Dengan posisi sebagai wilayah maritim yang sedemikian kuatnya, maka kehidupan masyarakat di jaman itu pun terjamin, baik dari segi ekonomis, sosial maupun budaya.

Melihat pada ketimpangan kondisi fakta saat ini dibandingkan dengan kondisi peradaban maritim jaman dahulu, Indonesia sebagai negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia sesungguhnya memiliki posisi geografis yang sangat strategis (UNCSGN dan UNGEGN, 2017). 

Sehingga sudah selayaknya jika sumber daya alam laut di Indonesia mampu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan harus dengan imbalan yang proporsional bagi pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat. Maka dari itu, gagasan "Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia" yang dicetuskan oleh Presidan RI Joko Widodo, menjadi upaya strategis untuk mewujudkan peradaban maritim di Indonesia. 

Peradaban maritim di Indonesia tersebut dapat diwujudkan melalui jaminan konektivitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada keamanan maritim. Inilah saat yang tepat untuk kembali menapaki kejayaan bahari di masa lalu. Dengan kata lain, Indonesia harus hidup dari laut, bersahabat dengan laut, dan berjaya di laut. Jalesveva Jayamahe (Soesilo, Budiman, 2002).

Kesimpulan

Faktanya masih terdapat ketimpangan yang signifikan antara kondisi ideal Indonesia sebagai negara maritim dibandingkan fakta yang ada sekarang. Kondisi ideal negara maritim yang pernah terjadi di Indonesia berupa terjaminnya kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, sosial budaya yang antara lain terjadi pada masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya karena memantapkan pandangan politiknya pada penguasaan alur pelayaran dan jalur perdagangan serta menguasai daerah-daerah penting, pada masa Kerajaan Singasari karena memiliki armada laut andalan Kerajaan Singasari, pada masa pemerintahan Raja Kertanegara karena memiliki posisi tawar yang seimbang dengan Khubilai Khan, serta pelaut-pelaut ulung yang dahulu dimiliki oleh provinsi-provinsi maritim di Indonesia. 

Sedangkan fakta yang ada sekarang justru provinsi-provinsi maritim di Indonesia, terutama wilayah Timur Indonesia, masih belum dapat menikmati kesejahteraan yang setara, meski hidupnya dikelilingi Sumber Daya Laut yang berlimpah.

Terjadinya ketimpangan kesejatheraan di provinsi-provinsi maritim di Indonesia, terutama wilayah Timur Indonesia adalah akibat kebijakan yang ada selama ini sebagian besar merupakan kebijakan yang bias daratan (land base development). Kebijakan bias daratan (land base development) pada akhirnya menyebabkan tidak optimalnya pengelolaan sumberdaya laut, konservasi sumberdaya alam, dan ketahanan sosial, politik, dan ekonomi wilayah provinsi-provinsi maritim di Indonesia. 

Indonesia memerlukan kebijakan yang dilegitimasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan atau provinsi-provinsi maritim di Indonesia ditangani secara khusus. Sehingga solusi paling efektif adalah Pemerintah mulai saat ini menerbitkan kebijakan publikyang berpihak pada pembangunan berkelanjutan wilayah maritim di Indonesia (maritime sustainable development).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun