Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya :Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan( minal mamluk). Contohnya :Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi:
- Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: rumah, mobil, sawah dan lain-lain.
- Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain..
- Kepemilikan Negara Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
Hikmah Kepemilikan.
Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat
Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
Timbulnya rasa kepedulian sosial semakin tinggi.
Konsep dasar kepemilikan dalam islam adalah sesuatu yang ada dibumi dan dilangit adalah mutlaq milik Allah SWT. Semua orang bisa memanfaatkan apa-apa yang ada di bumi. Karena Allah telah memberikan izin kepada kita untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia dibumi untuk kelangsungan hidup semua makhluk yang ada di bumi. Seperti air, rumput, tanah, bahan bakar dan lain-lain.