Mohon tunggu...
Money

Keterserikatan Orang Islam terhadap Kepemilikan Mutlaq

17 Maret 2019   13:00 Diperbarui: 17 Maret 2019   13:13 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tinjauan klasifikasi yang di bahas dalam fiqih mu'amalah secara garis besar dapat dilihat dari unsur harta dan manfaat, dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu;

Kepemilikan sempurna (milkul Tammam)

Artinya suatu kepemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus, maksudnya bentuk benda dan kegunaannya dapat dikuasai. Pemilikan sempurna ini dapat diperoleh dengan cara, jual beli misalnya.

Kepemilikan tidak sempurna (milkun naqishah)

Maksudnya kepemilikan atas salah satu unsur harta benda saja. Bisa berupa kepemilikan  barang atau benda atas manfaatnya, tanpa memiliki benda disertai atas kepemilikan atas bendanya. Apabila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut, memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya atau kegunaannya tanpa memiliki zatnya. Pemilikan harta tanpa manfaat itu, yaitu memiliki harta tanpa manfaat, seperti pemilik mobil memberikan wasiat kpada orang lain selama satu tahun.

Milkun naqishah yang berupa penguasaan terhadap zat barang

(benda) disebut milik ruqabah sedangkan milik nuqashah yang berupa penguasaan terhadap kegunaannya saja disebut milik manfaat atau hak guna pakai, dengan cara i'arah, wakaf dan wasiat.

Prinsip kepemilikan dalam islam sangat mengakui hak milik individu dan hak milik orang banyak (umum). Hak milik dalam islam baik hak milik individu maupun hak milik umum tidaklah mutlak akan tetapi, terikat oleh ikatan untuk merealisasikan kepentingan orang banyak. Semua ikatan ini pada dasarnya kembali pada pandangan islam terhadap hak milik. Bagi orang-orang yang mengamati nash-nash dalam Al-Qur'an akan menemukan dasar-dasar tentang harta dengan segala bentuk dan macamnya bahwa semua itu adalah milik Allah SWT. Seperti yang dijelaskan dalam (QS:Al-Maidah:18), yang artinya "Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan dilangit dan dibumi dan diantara keduanya, dan kepada Allah-lah kamu kembali (segala sesuatu).

Dalam surat Al-Hadid ayat 7 Allah berfirman "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul_Nya dan nafkankan lah sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya akan memperoleh pahala yang sangat besar.

Sebab-Sebab Kepemilikan

Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya,karena dalam kepemilikan  itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat  itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun