Mohon tunggu...
Kharimatus116
Kharimatus116 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/ Mahasiswa

Suka kucing 🐱

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pancasila

4 Desember 2024   00:42 Diperbarui: 4 Desember 2024   00:49 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila merupakan ideologi dasar negara Republik Indonesia yang dicetuskan pada masa perjuangan kemerdekaan dan disahkan pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejarah Pancasila mencerminkan perjalanan bangsa Indonesia dalam merumuskan dasar negara yang dapat menyatukan beragam suku, budaya, agama, dan pandangan hidup yang ada di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang sejarah Pancasila di Indonesia.

Sebelum kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia mengalami penjajahan yang panjang, baik oleh Portugis, Belanda, maupun Jepang. Selama masa penjajahan, perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia berlangsung dengan berbagai bentuk perlawanan dari para pahlawan nasional.

Sumpah Pemuda 1928: Pada tahun 1928, Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh para pemuda Indonesia menjadi simbol persatuan dan kesatuan bangsa, meskipun beragam suku dan agama. Dalam sumpah itu terdapat satu komitmen yang kuat, yaitu "bertumpah darah satu, tanah air Indonesia," yang menjadi dasar penting bagi kesatuan bangsa Indonesia.

Budi Utomo dan Perhimpunan Indonesia: Organisasi-organisasi ini mendorong pentingnya kesadaran nasional untuk merdeka dan mewujudkan ideologi kebangsaan yang menyatukan Indonesia. Perdebatan mengenai dasar negara ini sudah dimulai jauh sebelum kemerdekaan, termasuk dalam berbagai forum dan organisasi kemerdekaan.

Pancasila pertama kali dirumuskan oleh Soekarno, Presiden pertama Indonesia, pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sebuah pidato yang disampaikan di hadapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam pidatonya, Soekarno mengemukakan lima dasar negara yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Indonesia setelah merdeka. Pancasila saat itu terdiri dari lima prinsip:

  • Nasionalisme (Peri Kebangsaan)
  • Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
  • Mufakat (Peri Kerakyatan)
  • Kesejahteraan Sosial (Peri Keadilan Sosial)
  • Ketuhanan Yang Maha Esa (Peri Ketuhanan)

Pidato tersebut menjadi langkah pertama dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Meskipun pidato Soekarno ini diterima dengan baik, masih ada perdebatan mengenai penataan dan rumusan kelima sila tersebut.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mulai dirumuskan secara lebih formal oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melalui diskusi panjang, Pancasila disahkan menjadi dasar negara Indonesia dalam bentuk yang lebih jelas dan singkat.

Isi Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila menjadi ideologi dasar negara yang bertujuan untuk menyatukan seluruh elemen bangsa Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk tetap berdiri sebagai bangsa yang bersatu meskipun memiliki keragaman yang sangat besar.

Sejak disahkan sebagai dasar negara, Pancasila telah mengalami beberapa dinamika dalam perjalanan sejarah Indonesia. Pancasila tetap menjadi ideologi negara meskipun melalui berbagai perubahan politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi dalam berbagai periode.

Orde Lama (1945-1966): Pada masa ini, Pancasila digunakan sebagai dasar yang kuat dalam pembangunan negara dan pergerakan politik. Namun, pada saat yang sama, terjadi beberapa interpretasi yang lebih bebas mengenai Pancasila, termasuk dalam konteks hubungan ideologi dengan komunisme, yang menyebabkan ketegangan dalam pemerintahan.

Orde Baru (1966-1998): Pada masa pemerintahan Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai "Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila" (P4) dan dipaksakan sebagai ideologi tunggal dalam setiap aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial. Selama periode ini, Pancasila lebih diformalkan dan sering kali disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang memusatkan kekuasaan.

Reformasi (1998-sekarang): Pada era reformasi, setelah lengsernya Soeharto, Pancasila kembali diuji dalam menghadapi tuntutan demokrasi dan pluralisme. Pancasila dipahami lebih sebagai pedoman hidup yang universal yang mampu menampung berbagai kepentingan dan tetap relevan meskipun Indonesia mengalami transformasi menuju sistem demokrasi yang lebih terbuka dan pluralistik.

Meskipun Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan tantangan, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Dalam konteks modern, Pancasila harus dipahami tidak hanya sebagai simbol atau bentuk ideologi yang statis, tetapi sebagai suatu sistem nilai yang dinamis yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Pancasila dalam menghadapi Globalisasi: Di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi, nilai-nilai Pancasila dapat menjadi pegangan bagi masyarakat Indonesia dalam menjaga identitas bangsa dan tetap bersatu dalam keberagaman. Pancasila mengajarkan tentang pentingnya toleransi, kerja sama, dan keadilan sosial, yang sangat relevan dalam era globalisasi saat ini.

Pancasila dalam kehidupan sehari-hari: Pancasila juga berfungsi sebagai pedoman moral bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti menghargai hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan prinsip keadilan, masih sangat relevan dalam konteks masyarakat yang semakin maju dan terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun