Mohon tunggu...
Rima Billah Attaqi
Rima Billah Attaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian

14 September 2022   08:38 Diperbarui: 14 September 2022   08:47 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) Talak karena mabuk

c) Talak ketika sedang marah

d) Talak main-main dan keliru

e) Talak ketika tidak sadarkan diri

C. Fasakh

Putusnya perkawinan karena putusnya Pengadilan biasa disebut dengan fasakh.  Fasakh berasal dari bahasa Arab yaitu Fasakha, artinya rusak. Kamal Mukhtar mengartikan  fasakh dengan mencabut atau menghapus yang maksudnya adalah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya yangdisebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau istrinya atau keduanya.

Adapun contoh fasakh karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam akad pernikahan:

1) Setelah akad berlangsung ternyata istrinya saudara sesusuan 

2) Suami istri masih kecil diakadkan oleh selain ayah atau kakeknya, kemudian setelah dia dewasa maka dia berhak untu meneruskan atau mengakhirinya.

Sedangkan contoh fasakh karena hal-hal mendatang setelah akad adalah:

1) Bila salah seorang suami istri murtad dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali. Maka akadnya fasakh (batal) disebabkan kemurtadan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun