b) Talak karena mabuk
c) Talak ketika sedang marah
d) Talak main-main dan keliru
e) Talak ketika tidak sadarkan diri
C. Fasakh
Putusnya perkawinan karena putusnya Pengadilan biasa disebut dengan fasakh.  Fasakh berasal dari bahasa Arab yaitu Fasakha, artinya rusak. Kamal Mukhtar mengartikan  fasakh dengan mencabut atau menghapus yang maksudnya adalah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya yangdisebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau istrinya atau keduanya.
Adapun contoh fasakh karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam akad pernikahan:
1) Setelah akad berlangsung ternyata istrinya saudara sesusuanÂ
2) Suami istri masih kecil diakadkan oleh selain ayah atau kakeknya, kemudian setelah dia dewasa maka dia berhak untu meneruskan atau mengakhirinya.
Sedangkan contoh fasakh karena hal-hal mendatang setelah akad adalah:
1) Bila salah seorang suami istri murtad dari agama Islam dan tidak mau kembali sama sekali. Maka akadnya fasakh (batal) disebabkan kemurtadan.