Pada ayat tersebut terdapat tiga kata kunci, yang merupakan: yad'uwna ila al-khair, ya'muruwnabi al-ma'ruf, dan yanhawna an al-munkar, yang dua kata kunci terakhir sering disebutkan oleh masyarakat Islam dengan istilah amar ma'ruf nahi munkar. Dari pada itu istilah al-da'wahila al-khair kurang mendapat perhatian dalam hal ini maka akan dikaji dengan makna al-khair dengan beberapa tafsir yang berbahasa Indonesia. dimana kata al-khair dalam tafsir Departemen Agama Republik Indonesia diartikan dengan "kebajikan", setelahnya dalam tafsir karangan Mahmud Yunus diartikan sebagai "kebaikan" dan dalam Tafsir al-Furqan karangan A. Hasan dimaknai al-khair dengan "bakti". Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar mengartikan al-khair dengan al-Islam. (Rasyid Ridha)
Solusi Alternatif dalam Perbuatan Penistaan Agama Serta Kekerasan Atas Nama Ma'ruf Nahi Munkar
Maka dengan adanya perintah dari Al-quran tentu saja untuk melaksanakan ma'ruf nahi munkar perlu adanya bimbingan dari para ulama serta pemahaman agama akan hal tersebut sehigga tidak terjadi multitafsi yang dapat menganggunya kesejahteraan. Amar ma'ruf dan nahi munkar, pelaksanaannya akan-sah jika dilaksanakan secara benar. Pada hakikatnya dakwah memberikan kebebasan seluas-luasnya pada audien (madu) untuk menerima atau menolak.Sifat dari agama Islam itu sendiri yang rahmatan lil'alamin, menunjukkan islam yang bersifat ramah dan penuh kasih sayang, mengedepankan sikap damai dibanding kekerasan. Sikap kekerasan yang muncul dengan mengatasnamakan agama (khususnya Islam), pada hakekatnya justeru bertolak belakang dengan ruh dari agama islam yang bermakana, keselamatan sekaligus kedamaian.
Ma'ruf selain yang dimaknai dengan kebaikan, ternyata mengandung makna keutamaan, kebenaran, keadilan, kelayakan, pantas, patut dan bakti. Dari pada itu munkara merupakan sesuatu yang dingkari dan dilarang dalam agama, tidak bisa diterima oleh akal sehat dan melamggar norma masyarakat setempat. Dasar yang menjadi tolak ukur untuk menentukan apakah sesuatu  ma'ruf atau munkar adalah ilmu agama yang bersumber dari al-Qur'an, hadits, hasil ijtihad para ulama dan adat budaya masyarakat. Oleh karena itu, orang-orang yang ditugaskan pada sektor penegakan amar ma'ruf nahi munkar adalah seseorang yang memahami betul dan mampu membedakan antara yang ma'ruf dan munkar sehingga yang ma'ruf tidak dianggap munkar dan yang munkar tidak dianggap ma'ruf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H