Narkotika merupakan Kejahatan Kemanusiaan yang sangat berat, memiliki dampak yang luar biasa terutama pada generasi muda disuatu bangsa,kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara,sebab penyebaran,perdagangan gelap ini peredarannya terjadi karena dilakukan melalui batas lintas negara,dikaitkan dengan "bagaimana meneggakan supermasi hukum dalam peredaran narkoba?"
Dalam pasal 127 yang mengatur bahwa pengguna napza harus mejalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi medik. Namun kenyataannya masih banyak pengguna narkotika yang tidak melaporkan diri sehingga banyak pengguna yang mendekam di penjara dengan hukuman 15 tahun penjara,hukuman berat ini tidak membuat masyarakat takut terhadap narkoba sehingga peningkatan kejahatan narkoba terus meningkat, berdasarkan data di akhir tahun 2019,Presiden RI, Bapak Jokowi menyatakan di tahun 2018 bahwa Indonesia "DARURAT NARKOBA" itu benar. karena total penghuni Lapas/Rutan di Indonesia adalah pelaku kejahatan narkoba.
Dalam menyikapi kejahatan kemanusiaan ini dapat di lihat dari dua kategori pada kriminologi,yaitu kriminologi teoritis dan kriminologi praktis,di dalam kriminologi teoritis terdapat lima cabang ilmu yaitu:
a. Antropologi pidana (mempelajari tentang ciri-ciri pelaku kejahatan)
b. Sosiologi kejahatan (mempelajari tentang kejahatan sebagai fenomena sosial)
c. Psikologi Kriminal (mempelajari tentang kejahatan dari presfektif psikologi)
d. Psikologi dan Neuropatologi (mempelajari tentang penjahat yang menderita penyakit mental dan neurologis)
e. Ideologi (mempelajari tentang munculnya dan berkembangnya hukum secara makna dan manfaatnya)
Kriminologis praktis artinya,ilmu bermanfaat untuk memberantas kejahatan di masyarakat,kriminologi praktis merupakan ilmu praktis(kriminologi terapan).
kedua kriminologis tersebut  dugunakan untuk menyikapi peredaran narkotika tentunya diawali dengan kriminologi teoritis .Â
Narkotika merupakan bahan-bahan yang digunakan untuk pengobatan yang mengacu pada bahan alami atau kimia yang mengobati,meringankan,atau mencegah penyakit dan gejalanya dalam dosis yang tepat karena obat yang memiliki dosis rendah tidak akan bahkan jarang memiliki efek penyembuhan,namun jika terlalu tinggi dapat memberikan efek toksis dan dapat menyebabkan kematian.Â
Artinya,narkotika hanya digunakan sebagai efektifitas untuk penyakit tertentu dan tidak ada aktivitas lain,Narkotika bertujuan untuk mendapatkan efek terapeutik yang di inginkan,pemakaian jangka panjang dapat mempengaruhi tubuh manusia sehingga apabila obat dihentikan dapat memberikan gejala ketergantungan baik secara psikologis maupun fisik.
Peredaran Narkotika (NARKOBA)
Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta melesatnya kemudahan dalam komunikasi atau interaksi sosial melalui media menjadi salah satu alasan yang memudahkan perindustrian obat untuk masuk ke daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia, sehingga peredaran narkoba mecangkup  kedalam kegiatan rangkaian perdagangan yang dimana bukan perdagangan atau pengalihan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,sehingga banyak penyeludup yang melakukannya melalui perdagangan,transaksi narkoba antara lain menjual,mendistribusikan,menjual lagi,membeli,menyerahkan,menerima dan bertindak sebagai perantara jual-beli.
Lembaga pemasyarakatan atau disebut dengan LP pada pasal 1 ayat 3 undang-undang no 12tahun 1995 tentang pemasyarakatan menjelaskan bahwa lembaga  pemasyarakatan merupakan tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan andikpas(Pemerintah Republik Indonesia,1995).
Tidak hanya di lingkungan luar transaksi peredaran narkoba terjadi bahkan di dalam lingkup lapas pun dapat terjadi,faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi yaitu :
1. Adanya pasar
2. Sarana dan Prasarana yang mendukung kegiatan transaksi tersebut
3. kualitas Sumber Daya Manusia Petugas Lapas
Upaya dalam penanggulangan tindak pidana peredaran narkoba ialah perlu adanya
1. tindakan preventif melalui masing-masing elemen termasuk pada pencegahan di lingkup lembagaga permasyarakatan.
2. tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan lembaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H