Artinya,narkotika hanya digunakan sebagai efektifitas untuk penyakit tertentu dan tidak ada aktivitas lain,Narkotika bertujuan untuk mendapatkan efek terapeutik yang di inginkan,pemakaian jangka panjang dapat mempengaruhi tubuh manusia sehingga apabila obat dihentikan dapat memberikan gejala ketergantungan baik secara psikologis maupun fisik.
Peredaran Narkotika (NARKOBA)
Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta melesatnya kemudahan dalam komunikasi atau interaksi sosial melalui media menjadi salah satu alasan yang memudahkan perindustrian obat untuk masuk ke daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia, sehingga peredaran narkoba mecangkup  kedalam kegiatan rangkaian perdagangan yang dimana bukan perdagangan atau pengalihan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,sehingga banyak penyeludup yang melakukannya melalui perdagangan,transaksi narkoba antara lain menjual,mendistribusikan,menjual lagi,membeli,menyerahkan,menerima dan bertindak sebagai perantara jual-beli.
Lembaga pemasyarakatan atau disebut dengan LP pada pasal 1 ayat 3 undang-undang no 12tahun 1995 tentang pemasyarakatan menjelaskan bahwa lembaga  pemasyarakatan merupakan tempat pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan andikpas(Pemerintah Republik Indonesia,1995).
Tidak hanya di lingkungan luar transaksi peredaran narkoba terjadi bahkan di dalam lingkup lapas pun dapat terjadi,faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi yaitu :
1. Adanya pasar
2. Sarana dan Prasarana yang mendukung kegiatan transaksi tersebut
3. kualitas Sumber Daya Manusia Petugas Lapas
Upaya dalam penanggulangan tindak pidana peredaran narkoba ialah perlu adanya
1. tindakan preventif melalui masing-masing elemen termasuk pada pencegahan di lingkup lembagaga permasyarakatan.
2. tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan lembaga.