Mohon tunggu...
Andi Lancaran
Andi Lancaran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Irman Gusman, Gratitifikasi atau Suap ?

24 September 2016   07:59 Diperbarui: 5 Oktober 2016   04:53 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita tertanggkapnya Ketua DPD RI Irman Gusman (IG), tokoh yang dikenal santun dan anti korupsi, dalam operasi tangkap tangan KPK terkait suap quota impor gula menggegerkan banyak pihak.  Tuduhan suap itu didukung barang bukti berupa bungkusan uang Rp 100 juta  yang berhasil disita dari kamar tidur IG. Masyarakat dan para pengamat semua prihatin teringat kasus Luthfi Hasan, Ketua PKS,  yang tersangkut permainan quota impor, berulang. Kalau dulu yang dimainkan impor daging, sekarang impor gula. Tuduhan ini langsung dipercaya masyarakat dan banyak pengamat karena reputasi KPK yang selalu bisa membuktikan tuduhannya di pengadilan.

Tapi tiba-tiba kita dikejutkan oleh pernyataan Alex Marwata salah seorang pimpinan KPK. Ternyata kasusnya bukan terkait impor gula. Disebutkan IG menelpon Dirut Bulog minta jatah distribusi gula untuk Sumbar dinaikkan3000 ton untuk menekan harga yang melonjak di bulan puasa yang lalu. Sebelumnya kata Razman, pengacaranya, IG berkomunikasi dengan kenalannya Mimi menanyakan kenapa harga gula tinggi, dan dijawab karena supply kurang. Sampai disini tak ada yang salah.  Itu kan bagian dari tugas prihatin atas kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihannya. IG juga  merekomendasikan Sutanto Direktur CV SB yang katanya bisa dipercaya. Sepertinya permintaan ini dikabulkan Bulog.  Kalau hanya merekomendasikan tanpa embel-embel saya pikir juga tidak salah.

Sangat disayangkan kecerobohan KPK yang sebelumnya mengaitkan kasus ini dengan impor gula, padahal hanya terkait jatah distribusi di Sumbar. Kenapa IG sampai dituduh bermain di gula ?  Tentu ada bukti tuduhan suap yang dipegang KPK, kalau tidak mana berani melakukan penggerebekan.  Persoalannya apakah bukti ini meyakinkan ?  Belum banyak informasi lain yang dirilis KPK, karena itu kita hanya bisa mengira-ngirasebgai berikut : 

Dikabarkan IG masuk radar KPK sudah sejak lama. Mungkin juga IG dicurigai karena suka menerima tamu pengusaha sampai larut malam atau karena ulah Sutanto.  Sutanto saat itu sedang diadili di PN Padang, dan ada kasus penyuapan Jaksa Ferizal, jadi masuk akal kalau segala tindak tanduk Sutanto disadap oleh KPK. Karena itu ketika Sutanto atau isterinya Mimi menelpon IG, terikutlah IG masuk radar KPK.  

Bisa saja Sutanto yang berhasil dapat tambahan jatah gula di bulan puasa yang lalu, ingin mengulang sukses itu, maka dia kontaklah IG minta ketemu. Saat itu KPK pasti sudah punya informasi akan terjadi peristiwa pemberian uang.  KPK tahu ini dari operasi inteligen/penyadapan. Masalahnya apakah pemberian uang itu tindakan suap atau hanya gratifilasi ? 

Kalau tidak hati-hati KPK bisa saja terlalu cepat menyimpulkan sebagai tindakan suap. Misalnya bisa saja rencana pemberian uang itu diketahui dari pembicaraan  telpon antara Sutanto dan isterinya, atau dari tindakan Sutanto mengambil uang kontan cukup banyak dari bank sebelum berangkat ke Jakarta, sedangkan IG sendiri tidak tahu apa-apa.

Akhirnya Sutanto/Mimi berlabuh di rumah IG.  Skenarionya bisa digambarkan sbb.: Selesai semua urusan mereka mau pamit.  Sebelum  keluar Mimi tinggalkan bungkusan yang ketika ditanya IG disebut berisi katakanlah “kalamai” (dodol). Maksudnya tentu sebagai terima kasih atas kenaikan jatah gula.  Bungkusan itu biasanya tidak langsung dibuka didepan tamu.

Tamu pergi bungkusan baru dibuka dan ternyata isinya tumpukan Sudirman. Ada apa dibenak IG ketika itu, diterima atau ditolak, wallahu alam.  Kalau ditolak tentu bisa dikembalikan besok hari atau kapan-kapan.  Karena tidak ada info lain yang mendukung kuat dugaan kita bungkusan itu termasuk gratifikasi.

Kalau itu gratifikasi, tindakan KPK kurang tepat.  Sebab sesuai aturan penerima gratifikasi diberi waktu 1 bulan  untuk mengembalikan atau melaporkan ke KPK.  Ini langsung di grebek, kalau nanti terbukti gratifikasi bagaimana ?   Kita mengingatkan agar KPK tidak bertindak gegabah menghadapi kasus gratifikasi.

Hanya satu hal yang membuat kita cukup percaya bahwa KPK sudah punya bukti yang kuat untuk tuduhan suap. Apa itu ?  Selama ini KPK selalu berhasil membuktikan tuduhannya di pengadilan.

Sebagai kesimpulan saya menduga ini adalah kasus gratifikasi, dan sangat mungkin IG lolos dari jerat hukum.   Apalagi kalau bukti yang ada hanya sebatas apa yang telah disampaikan KPK selama ini. Semoga saja IG tidak akan menambah panjang daftar para pejabat penting negara ini  terlibat korupsi.  

 Dan kalau membaca hasil wawancara dg IG dan Dirut Bulog yg di-realease 04/10/2016 makin kuat dugaan kasusnya adalah gratifikasi. 

Andi Lancaran  24 September 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun