Mohon tunggu...
Rila Fitriani
Rila Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Bukittinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meraih Penghargaan Kinerja Pemerintahan Kabupaten Terbaik, Begini Pendapatan Asli Daerah dan Pengeluaran Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023!

4 Mei 2024   16:37 Diperbarui: 4 Mei 2024   16:52 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Berkas:Lambang_Kabupaten_Dharmasraya.png

Mengenal Kabupaten Dharmasraya

Kabupaten Dharmasraya adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten Dharmasraya ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun 2003, dan merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari Kabupaten Sijunjung. Kabupaten Dharmasraya dikenal dengan sebutan Ranah Cati Nan Tigo.

Nama kabupaten Dharmasraya  diambil dari manuskrip yang terdapat pada Prasasti Padang Roco,di mana pada prasasti itu disebutkan Dharmasraya sebagai ibu kota dari kerajaan Malayapura waktu itu. Kerajaan ini muncul setelah kejatuhan kerajaan Sriwijaya pada abad 13-14, di mana daerah kekuasaan kerajaan ini merupakan wilayah kekuasaan kerajaan Sriwijaya sebelumnya, yaitu mulai dari Semenanjung Malaya hingga Sumatra. Hal ini dapat dibuktikan dari Prasasti Grahi di Chaiya, selatan Thailand serta catatan dalam naskah Cina yang berjudul Zhu Fan Zhi () karya Zhao Rugua tahun 1225.Kemudian kerajaan ini menjalin hubungan dengan Kerajaan Singhasari, sebagaimana yang terpahat pada Prasasti Padang Roco.Selain itu nama Dharmasraya juga disebutkan dalam catatan sejarah kerajaan Majapahit, Nagarakretagama sebagai salah satu daerah vasal.Sejarawan zaman kolonial Belanda sudah banyak mempelajari sejarah tersebut, bahkan pada tahun 1930 memboyong arca Amoghapasa dan arca Bhairawa ke tempat yang sekarang disebut Museum Nasional Indonesia di Jakarta. Namun sayangnya kebanyakan masyarakat termasuk diantaranya pemuka adat Tuanku Rajo Dipati mengaku jika nama Dharmasraya sudah lama terlupakan oleh mereka. Nama Dharmasraya mencuat kembali di kalangan masyarakat saat proses pemekaran Kabupaten Sawahlunto-Sijunjung dan akhirnya dipakai sebagai nama kabupaten baru.[10] Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berusaha mengangkat sejarah ekspedisi Pamalayu yang terlupakan ini misalnya dengan mengadakan Festival Pamalayu di Museum Nasional bahkan mengungkapkan keinginan untuk memulangkan arca di Museum Nasional ke tempat asalnya.[11][12]

Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu dari 3 kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di provinsi Sumatera Barat, dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004.

Secara geografi Kabupaten Dharmasraya berada di ujung tenggara Provinsi Sumatera Barat. Secara astronomis, wilayah Kabupaten Dharmasraya berada di antara 0048'25,4"--0141'40,3" Lintang Selatan dan 10108'32,5"--10153'30,3" Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Perda No 4 Tahun 2009 yaitu 2.961,13 Km (296.113 Ha), sedangkan berdasarkan perhitungan pemetaan hasil digitasi citra spot 5 pada RT/RW Kabupaten Dharmasraya memiliki luas 3.025,99 km (302.599) Ha.

Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 11 kecamatan, 52 nagari dan 461 jorong dengan jumlah penduduk sebanyak 234.509 dengan kepadatan 77/km.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Dharmasraya

PAD merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pemerintahan daerah yang bersumber dari internel dalam daerah nya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pemerointahan pusat secara langsung. PAD dapat bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah,, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain yang sah. PAD sendiri bertujuan untuk mendanai kegiatan dan pembangunan di suatu daerah agar jauh lebih mandiri dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

Pendapatan Asli Daerah diatur dalam UU Republik Indonesia No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian diubah menjadi UU No 9 tahun 2015.

Data Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun