NATUNA- Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna siap bekerja demi mendorong Pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hal ini diungkapkan Umardi selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Kepulauan Anambas. pada Musyawarah Besar diselengarakan lusa kemarin.
"Intinya kami sangat mendukung pembentukan maupun pemekaran DOB Provinsi Khusus Natuna Anambas, Apalagi kita sudah melihat apa yang sudah dipaparkan dan animimo masyarakat menghadiri acara begitu besar," ujar Umardi di Ranai, Kamis,(16/12/2021).
Menurutnya, pemekaran provinsi di daerah ini sangat diperlukan dalam rangka mempercepat proses pemerataan pembangunan di Pulau terluar Indonesia. pihanya juga menilai pemekaran provinsi di Natuna Anambas sudah menjadi kebutuhan, sekaligus mendesak dalam mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan.
Umardi menambahkan, kekayaan wilayah Natuna dan Anambas ternyata begitu banyak, tapi belum terkelola dengan baik karena kewenangan daerah dibatasi.
"Insya Allah hasil mubes ini akan kita tindaklanjuti ke tingkat bawah dalam hal ini kepada masyarakat agar mereka bisa paham terkait dengan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas ini, kami siap untuk turun ke masyarakat," ujar Umardi.
Hal senada juga diutarakan ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Natuna, Chandra adi kusuma bersama anggota yang tersebar diseluruh desa siap mensukseskan hajat mubes.
"Secara pribadi dan sebagai ketua saya sangat mendukung untuk pembentuk DOB karena mengingat bahwa potensi yang ada di  kedua daerah perbatasan ini sangat mendukung untuk bagaimana kedua daerah Natuna dan Anambas kompak bisa menjadi daerah otonomi baru," papar Chandra Adi Kusuma.
Di sisi lain juga, ini juga demi kepentingan anak cucu kedepan. Apalagi dilihat dari segi SDM sudah ada. "Kemudian masih ada tingkat pengangguran. Insya Allah dengan adanya Mubes ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk memperjuangkan mimpi ini," tutur Candra adi Kusuma.
Sementara itu, Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Propinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas atau disingkat (BP3K2NA).
Umar Natuna mengaku, bersyukur respon masyarakat di dua Kabupaten ini termasuk Pemerintah Desa yang sangat antusias dengan pemekaran.
Apalagi pemekaran DOB Provinsi Khusus sudah direspon baik oleh DPRD Natuna dan DPRD Anambas, Bupati Natuna dan Bupati Anambas, DPRD Provinsi Kepri, serta Gubernur Kepri.
"Jadi sekarang kita secara bertahap sosialisasi terus untuk persiapan pemekaran, dengan kebutuhan administrasi pendukung," imbuh Umar Natuna.
Diketahui Mubes yang dilaksanakan di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Selasa (14/12/2021), menetapkan nama provinsi, badan perjuangan serta ketua perjuangan.
Dari hasil Mubes yang dilaksanakan sejak pagi hingga malam hari itu, disepakati nama Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas.
Sedangkan untuk badan perjuangan disahkan dengan nama Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas (BP3K2NA).
Di sisi lain, Anggota DPD RI Ria Saptarika yang turut hadir dalam Mubes, mendukung niat kedua Kabupaten terdepan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjadi provinsi.
"Saya mendukung rencana pemekaran Provinsi Natuna Anambas. Saya saat ini berada di Komite III DPD RI yang mengatur bidang Panitia Perancang Undang-undang (PPU). Bidang ini akan mengawal agar apabila masuk pada tataran PPU, maka di sana saya akan memperjuangkan Provinsi Khusus Natuna Anambas," ucapnya dalam pertemuan di Cafe Ranai square Rabu (16/12/2021).
Sekilas Tentang Kabupaten Kepulauan Anambas
Menurut catatan disampaikan Juru Bicara Kabupaten Kepulauan Anambas, Nasrul Arsyad mencatat dimana Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan) yang hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Riau telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kabupaten Kepulauan Anambas atau gugusan Kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial Belanda pernah menjadi pusat kewedanan yakni berpusat di Tarempa.
Ketika itu, Tarempa adalah pusah pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut district dan Jemaja sebagai wilayahnya disebut Onderdistric dengan ibukota Letung.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965 terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Kemudian melalui Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 terbentuklah Kabupaten Natuna, bersama sejumlah Kabupaten di Riau. Kabupaten Natuna saat itu terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Kecamatan Bungguran Barat, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan, Kecamatan Midai dan Kecamatan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan. Dengan penambahan Kecamatan Palmatak, Kecamatan Bungguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bungguran Timur Laut, Kecamatan Bungguran Tengah, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Jemaja Timur, dan Kecamatan Siantan Tengah.
Selanjutnya dengan alasan memperpendek rentang kendali, antara Natuna dengan Anambas, kemudian muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonomi tersediri.
Melalui perjuangan yang cukup panjang baik di Pusat maupun di daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2008 Tanggal 24 Juni 2008, yang saat ini sudah terbentuk sepuluh kecamatan.
LATAR BELAKANG MASALAH
Undang-Undang No 23 tahun 2014 telah merubah tatanan dan sistim pengelolaan pemerintah daerah. Semula, sejumlah kewenangan berada di kabupaten/kota kini beralih ke Pemerintah Provinsi.
Sejak diterapkannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, sejumlah kewenangan itu tidak lagi di Kabupaten melainkan di provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Melalui UU No. 23 itu pula, telah terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Pengelolaan perairan yang sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dahulu 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H