Sejumlah paket kebijakan tersebut sudah cukup menjadi bahan baku meramu obat mujarab perbaikan pelayanan public dimasa covid. Dengan melakukan lompatan pelayanan melalui penerapan birokrasi hybrid.
Birokrasi hybrid bisa jadi terminology baru dalam model pelayanan. Meski sejatinya secara empiris sudah dilakukan pemerintah dengan menerapkan WFH -- WFO. Serta melakukan pergeseran layanan berbasis digital. Hanya saja perlu diperkuat dengan waktu layanan menjadi 24 jam pada semua layanan public sektor administrasi.
Pertimbangannya sederhana. Kondisi covid-19 memaksa pelayanan apapun dibatasi dan beralih pada digital. Sedangkan pelayanan digital tidak selalu memenuhi harapan. Karena berbagai hambatan dari pelayanan digital. Selain itu penerima layanan juga masih merasa nyaman dengan pelayanan tatap muka. Padahal layanan tatap muka terbatas jam pelayanannya dengan office hour.
Dengan demikian harapan penerima layanan pun tidak tercapai. Maka keluhan pun meningkat. Dampaknya kenyamanan masyarakat menurun. Kesejahteraan masyarakat pun merosot. Dimana bisa teratasi dengan penerapan birokrasi hybrid.
Birokrasi hybrid memberikan manfaat bagi dua pihak. Bagi penerima layanan tetap dapat mengakses layanan secara digital ditahap awal, kemudian pelayanan tatap muka pada pusat layanan yang terjadwal untuk verifikasi dan validasi. Cegah penumpukan penerima layanan di kantor layanan. Selanjutnya jam pelayanan kantor yang lebih fleksibel atau 24 jam. Agar penerima layanan bisa mengatur kebutuhan waktu sesuai kondisi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan bagi pemerintah, penerapan birokrasi hybrid menjadikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Tidak terhambat kondisi covid-19. Kinerja ASN pun bisa terukur dan terjaga baik. Sekaligus wujud serius pemerintah memberikan pelayanan public sector administrasi.
Dari sisi praktek pun sudah banyak contohnya. Bentuk layanan 24 jam terbukti tidak ada hambatan. Sebagai contoh layanan rumah sakit, kantor polisi, kantor pemadam kebakaran, kantor PLN dan lainnya.
Hanya saja memang pelayanan public sector administrasi perlu modifikasi penerapannya. Terutama pada pelayanan administrasi public, seperti kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor Samsat, kantor Pajak, kantor perizinan sampai kantor walikota yang bisa bekerja 24 jam.
Kata kunci dari semua itu adalah pelayanan public yang optimal mampu mendorong pertumbuhan di tengah kebuntuan ekonomi di masa Covid. Bahkan layanan public yang baik dapat menumbuhkan kesetimbangan sosial, keamanan dan partisipasi yang lebih aktif. Sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat pun terpenuhi.
Pertanyaannya adalah punya keberanian kah pengambil kebijakan mendorong model birokrasi hybrid? Dengan membuka layanan online dan offline secara bersamaan sekaligus layanan 24 jam sector administrasi yang tetap mematuhi protokol kesehatan. Semoga.
Peneliti Kebijakan Publik