Pandemi Covid-19 memiliki daya rusak luar biasa. Hampir setahun virus asal Cina ini membuat seluruh isi bumi tidak berkutik. Memaksa interaksi sosial berubah cepat. Dengan mengembangkan interaksi berbasis digital. Sebagai cara mencegah penyebaran virus.
Interaksi berbasis digital itu pun merembet pada berbagai sendi kegiatan manusia lainnya. Dimana kegiatan tatap muka dan pelayanan langsung di kantor-kantor wajib dihindari, berubah menjadi kegiatan secara digital dan pelayanan digital. Tak terkecuali pelayanan publik pemerintahan.
Perubahan pola kerja tersebut diperkuat dengan berlakunya pembatasan kegiatan yang diterbikan pemerintah. Secara paksa mengubah bekerja dari kantor, menjadi bekerja dari rumah. Harapannya tingkat penyebaran virus Covid-19 dapat berkurang secara signifikan.
Nyatanya perubahan tersebut menimbulkan persoalan pada pelayanan publik. Khususnya pelayanan publik sektor administrasi yang mengalami keterhambatan serius. Mulai persoalan teknis sederhana, seperti nomor surat, penyiapan berkas, cetak dokumen, perizinan dan sebagainya.
Pada sisi lain, penerapan bekerja dari rumah juga belum dikuasai aparatur sipil negara (ASN). Baik dengan alasan minimnya ketersediaa alat pendukung kerja seperti laptop, jaringan internet yang tidak tersedia di rumah sampai pada proses pengambilan keputusan yang lambat.
Birokrasi Daring, Birokrasi Luring dan 24 Jam
Rentetan kenyataan tersebut dibenarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Tidak terkecuali pula Kementerian Dalam Negeri serta instansi pemerintah lainnya.
Setidaknya dapat terlihat pada data Kemen PAN-RB yang mencatat sejak Maret hingga Juni 2020 terdapat 23.466 pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelayanan public di masa Covid-19, antara lain pengaduan bantuan sosial, pengaduan ekonomi masyarakat, dan pengaduan penerapan physical distancing.
Merosotnya kinerja juga diaminkan lembaga Ombudsman. Bahkan mencatat pelayanan public mengalami "mati" selama pandemi ini. Akibatnya penerima layanan terpaksa mengalah dengan dalih sedang terjadi wabah. Di sisi lain publik resah, sebab urusan pelayanan publik tidak ada solusi lain. Bahkan terasa makin rumit saat pandemi.
Padahal melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru serta himbauan penyederhanaan proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) telah diamanrkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan sebelumnya pun terdapat regulasi yang menunjang proses teresebut yaitu; Inpres No.3/2003 tentang E-Government dan Prepres No. 95/2016 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.