Terbitnya Keppres No. 24 Tahun 2013 menjadi bukti pemerintah menghormati peringatan Hari Buruh. Â Wujud penghormatan tersebut dituangkan melalui keputusan hari libur pada 1 Mei. Hal itu juga dapat dimaknai Hari Buruh sebagai perayaan untuk semua kalangan, tidak hanya buruh industri. Tetapi juga pekerja pada sektor lainnya.
Lebih menariknya pemerintah menempatkan semangat keharmonisan sebagai nilai mendasar dalam peringatan Hari Buruh. Keharmonisan dalam perayaan bagi semua pihak, yang memungkinkan pula pemerintah sebagai fasilitator perayaan tersebut.
Dari sinilah pemerintah sejatinya bisa menghadirkan pola peringatan Hari Buruh yang lebih produktif. Melalui kegiatan bersama yang ditujukan bagi peningkatan kualitas diri para buruh.
Misalkan saja, Hari Buruh dijadikan moment pemberian beasiswa bagi buruh dan keluarganya untuk melanjutkan pendidikan. Dapat pula program beasiswa untuk peningkatkan keterampilan teknis buruh. Bahkan tidak menutup kemungkinan program meningkatan kualitas keimanan, melalui umroh bersama.
Melalui konsep perayaan Hari Buruh bersama itu dapat menghindari aksi massa turun ke jalan. Buruh tidak perlu lagi beraksi sambil menunjukan kekuatan jumlah buruh dengan atribut-atribut khasnya.
Hari Buruh harus bersama dirayakan, dijadikan sebagai pesta layaknya pesta perayaan hari-hari penting lainnya. Semoga melalui peringatan Hari Buruh mampu membangun kekuatan ekonomi bangsa.
Peneliti Kebijakan Publik
Institute for Development of Policy and Local Partnership
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H