Kebijakan serupa bisa pula diberlakukan bagi pajak kendaraan. Di mana insentif pajak kendaraan ditujukan bagi meningkatkan budaya bertransportasi publik. Merujuk pada Pergub No. 38 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, mengatur penetapan pajak didasarkan pada dua aspek, yakni tahun pembuatan dan bobot kendaraan serta kerusakan alam.
Itu berarti masyarakat yang memiliki kendaran pribadi tetapi tidak menggunakannya, kemudian memilih kendaraan umum sebagai transportasinya, pantas mendapat insentif pajak. Karena tidak merusak jalan serta mengurangi polusi.
Kebijakan insentif pajak kendaraan seperti itu rasanya cukup mampu menjaga animo masyarakat bertransportasi publik. Sekaligus menjadi upaya yang terintegrasi terhadap penyediaan transportasi publik. Kemudian akhirnya mengurai kemacetan dan meningkatan perekonomian.
Memang tidak mudah menyinergikannya. Masih perlu upaya tambahan. Namun apapun itu pemerintah tidak boleh setengah hati. Projek MRT dan LRT bukanlah projek mercusuar, karena dibangun dari pinjaman yang tidak sedikit. Maka pemerintah harus dengan segala upaya menyelamatkan masa depan MRT dan LRT.
Peneliti Kebijakan Publik
Institute for Development of Policy and Local Partnership (INDEPOL-LP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H