Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengulik Tindak Pidana Medik

9 Juli 2024   08:30 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:40 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita membicarakan Hukum Pidana, umumnya adalah Hukum Pidana dalam arti sempit yakni Hukum Pidana Materiil atau Hukum Pidana Substantif  ( substantif criminal law )   sebagai dasar dasar untuk  :

  • Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut ( criminal act )

  • Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan ( criminal liability/criminal responsibility )

 

Terkait dengan Hukum Pidana di bidang Kesehatan, Dr. M. Arif menyatakan bahwa semua ketentuan yang ada di dalam Hukum Pidana Kesehatan pada hakikatnya hanyalah Hukum Administrasi yang memuat ancaman sanksi pidana di dalamnya dengan jumlah dan jenis yang terbatas. Ini berarti Hukum Pidana Kesehatan bukanlah termasuk ke dalam Hukum Pidana Khusus

 

TINDAK PIDANA MEDIK

Lalu, bagaimana dengan  Tindak Pidana Medik ?. Apakah Tindak Pidana Medik ada diatur di dalam Hukum Pidana Bidang Medik dan ada ketentuan khususnya atau tidak ?. Apakah ada pengaturan atau ketentuan khusus di dalam Tindak Pidana Medik terkait hukum matriil dan hukum formil nya ?.

Menurut kami, tampaknya sampai saat ini belum ada aturan khusus di dalam Hukum Pidana Bidang Medik dengan demikian belum ada ketentuan khusus dari Tindak Pidana Medik  sebagai Hukum Pidana Khusus yang terkait dengan kekhususan dari sisi Hukum Pidana Materiil dan Formil.

Sehingga, Tindak Pidana Medik ini -- untuk saat ini -- masih diperlakukan sebagai Tindak Pidana Umum di dalam Hukum Pidana Umum yang berada di dalam kodifikasi, yakni KUHP dan KUHAP

 
DILEMA & RISIKO

Jika Tindak Pidana Medik ini dikembalikan kepada Hukum Pidana Umum, maka akan muncul  beberapa kemuyskilan.
Hampir dapat dipastikan, kita akan mengalami  dilema ketika mengimplementasikan 3 pilar dari Hukum Pidana yakni Perbuatan/Tindak Pidana, Pertanggungjawaban/Kesalahan serta Pidana terhadap kasus kasus tindakan medis yang dikonstruksi sebagai Tindak Pidana Medik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun