Disebut Medical Practice jika malapraktik yang dilakukan oleh dokter dengan sengaja ( dolus ), sedangkan jika malapraktik dilakukan karena adanya kealpaan/kelalaian ( culpa ) disebut Medical Negligence '
Namun, Prof. Remy melanjutkan, '.....kedua istilah tersebut di atas sudah dianggap istilah yang bermakna sama yakni perbuatan yang dilakukan bukan dengan sengaja, tetapi dilakukan karena kelalaian '. Pada bagian lain, beliau juga menegaskan bahwa  ' Malapraktik Medis adalah tindak kelalaian, bukan tindak kesengajaan'
Apakah di mata hukum, Malapraktik Kesehatan atau -- Medical Malpractice -- merupakan pelanggaran perdata ataukah pelanggaran pidana ?. Beliau menjawab : Â 'Malapraktik Kesehatan adalah kasus perdata dan juga pidana'
Prof.Remy melanjutkan, 'Malapraktik Kesehatan merupakan kasus perdata yaitu kasus Perbuatan Melawan Hukum. Menurut common law mengenai Perbuatan Melawan (Melanggar) Hukum disebut Tortiuos Act berdasarkan Tort Law. Disamping Malapraktik Kesehatan merupakan kasus perdata, juga merupakan kasus pidana'.Â
Menurut hukum Indonesia , gugatan perdata oleh pihak pihak yang mengalami kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum, didasarkan kepada Kitab Hukum Undang Undang Perdata (KUH Perdata) pada pasal 1365, yang berbunyi : 'Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut
Menurut Prof. Remy, Tenaga Medis (dokter) dianggap telah melakukan tindak pidana hanya :
- Apabila pelayanan kesehatan yang diberikannya kepada pasien telah dilakukan tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Medis ( Medical Standard of Care ) yang  berlaku untuk jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dan
- Apabila pelayanan kesehatan karena kelalaiannya secara langsung telah mengakibatkan pasien mengalami cedera atau kematian
Namun, jika cedera ataupun kematian pasien tersebut bukan terjadi karena kelalaian tetapi karena dilakukan dengan sengaja, maka Tenaga Medis (dokter) tersebut bukan lagi melakukan Malapraktik yang berbasis mens rea kelalaian, namun melakukan tindak pidana kejahatan yang berbasis mens rea kesengajaan.
Baik tindak pidana Malapraktik Tenaga Medis yang berbasis mens rea kelalaian (culpa) maupun tindak pidana kejahatan yang berbasis mensrea kesengajaan (dolus), keduanya dapat dipidana berdasarkan pasal pasal dalam KUHP berikut ini :
- Dasar hukum pemidanaannya adalah pasal 351,353 - 356 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tenaga Medis (dokter)
- Pasal 359 dan pasal 360 KUHP menentukan tentang kelalaian Tenaga Medis (dokter) yang menyebabkan kematian dan cedera terhadap pasien.
KUHP tidak mengatur secara khusus mengenai tindak pidana Malapraktik Tenaga Medis.
Namun demikian, KUHP memuat pasal pasal tertentu untuk dapat dijadikan dasar hukum pemidanaan terhadap pelaku Malapraktik Tenaga Medis yaitu Tenaga Medis (dokter), baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, baik yang mengakibatkan pasien mengalami cedera (luka luka), kecacatan ataupun kematian
Â
Dr. NASSER