Menurut Dr. Bahtiar, di dalam institusi rumah sakit, hubungan dokter dengan direktur rumah sakit itu bukanlah hubungan rantai komando atau bukanlah hubungan instruktif dari atasan kepada bawahannya.
Dalam konteks praktik profesi yang dilakukan dokter di rumah sakit, dokter hanyalah sekadar 'menyewa' tempat praktik atau lahan praktik di rumah sakit.
Lagipula, lanjut beliau, pihak pihak yang ditanggung dan pihak pihak penanggung jawab itu hanya dibatasi dalam ruang lingkup tertentu saja seperti yang disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 1367 KUH Perdata yakni orang tua dan wali bertanggungjawab atas anak anaknya, majikan majikan bertanggungjawab atas pelayan atau bawahan mereka, guru guru sekolah dan kepala kepala tukang  bertanggungjawab atas murid murid dan tukang tukang mereka.
Dr. Bahtiar menyebutkan pentingnya meluruskan kembali pemahaman terhadap pasal 193 dan -secara implisit - beliau menolak pertanggungjawaban mutlak rumah sakit terhadap semua kerugian yang timbul akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan di rumah sakit.
2. Dr. Arief Suryono,SH,MHÂ
Dr. Arief menyatakan bahwa seorang dokter yang melakukan kelalaian dalam tindakan medis dapat dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :Â
' Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'
Namu, jika dikaitkan dengan pasal 193 UU Kesehatan nomor 17/2023, direktur rumah sakit juga dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Beliau kemudian mengkonstruksi pasal 1367 KUH Perdata dengan 4 kesimpulan yakni orang tua dan wali bertanggungjawab atas anak anaknya, majikan majikan bertanggungjawab atas pelayan atau bawahan mereka, guru guru sekolah dan kepala kepala tukang  bertanggungjawab atas murid murid dan tukang tukang mereka.
Dr. Arief melanjutkan, untuk mempermudah pemahaman , substansi pasal 1367 ini bisa ditafsirkan bahwa setiap orang yang melakukan  fungsi pengawasan apapun maka mereka bertanggung jawab terhadap orang orang yang diawasinya.