Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelalaian Dokter, Apakah Rumah Sakit Harus Bertanggung Jawab?

16 Mei 2024   11:06 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:04 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar Internasional STHM,21 April 2024 (dokpri)

1. Dr. dr. Bahtiar H.,SpP(K) ,SH, MHKes

Menurut Dr. Bahtiar  substansi isi pasal 193 UU Kesehatan 17/2023 itu diadopsi dari konsep Vicarious Liability yang pada hakekatnya tidak dapat diterapkan pada institusi rumah sakit. Lalu, apa sebetulnya yang dimaksud dengan Vicarious Liability  itu ?.

Dr. dr. Bahtiar H.,SpP(K) ,SH, MHKes (dokpri)
Dr. dr. Bahtiar H.,SpP(K) ,SH, MHKes (dokpri)

Saya akan mencuplik penjelasan tentang Vicarious Liability ini dari laman website Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai berikut :

Doktrin Vicarious Liability dalam sistem hukum Indonesia lebih dikenal sebagai pertanggungjawaban pengganti atau dikenal juga dengan pertanggungjawaban korporasi.

Dalam perjalanan konsep KUHP, Vicarious Liability merupakan pengecualian dari ' asas tiada pidana tanda kesalahan '.
Doktrin ini telah diakomodir dan dirumuskan di dalam Pasal 38 ayat (2) Konsep KUHP 2008, yang berbunyi, 'Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain'.

Vicarious Liability juga telah diakomodir dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

' Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama'

Mirip dengan gagasan Vicarious Liability adalah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia yang dikenal dengan pertanggungjawaban komando.

' Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dan tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut '.

Dalam konteks korporasi, doktrin Vicarious Liability menetapkan apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak ' (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1895-vicarious-liability )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun