Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempersoalkan Penggunakan Istilah Malapraktik

28 November 2023   20:57 Diperbarui: 30 November 2023   06:56 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

by dr.Riki Tsan,SpM - Mhs STHM MHKes V

Beberapa hari terakhir ini, dunia kesehatan di Indonesia diguncang prahara dengan viralnya berbagai kasus, yang disebut sebut sebagai akibat Malpraktik. Kita akan mengutip 2 kasus terakhir yang diberitakan oleh 2 media.

  • TV One News melaporkan : 'Bayi Prematur di Tasikmalaya Diduga Korban Malpraktek, Ibunda: Lahir 1,7 Kg Disuruh Pulang dan Dijadikan Konten'
  • Detik News menulis berita berjudul : 'Kronologi Nanie Darham Meninggal Diduga Malpraktik Saat Sedot Lemak'

Kita tidak akan memperbincangkan seluk beluk kedua kasus ini, namun yang akan kita bahas disini adalah soal penggunaan istilah Malpraktik yang berkembang di masyarakat dan diperbincangkan dimana mana.


MALAPRAKTIK 

Apa sebetulnya yang dimaksud dengan Malpraktek ( lebih tepat disebut Malapraktik ) dalam bidang kesehatan ?.

Malapraktik Medis adalah suatu istilah yang di dalam literatur berbahasa Inggeris disebut dengan Medical Malpractice.

USLegal mendefinisikan Medical Malpractice ini sebagai berikut : 'Medical Malpractice is the failure of a medical professional to follow the accepted standards of practice  of his or her profession, resulting in harm to the patient'
- Malapraktik Medis adalah kegagalan tenaga profesi medis/kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat dll)  untuk melaksanakan standar praktik yang telah ditentukan oleh profesinya, yang kemudian mengakibatkan pasien mengalami cedera.

Disamping istilah Medical Malpractice, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH menyebutkan satu istilah lain, yakni Medical Negligence. Menurut beliau, dalam tindak pidana, perbedaan kedua istilah ini terletak pada mensrea (keadaan batin atau fikiran yang salah/jahat) dari dokter yang bersangkutan.

Beliau menulis, disebut Medical Malpractice jika dokter melakukan tindakan malapraktik dengan sengaja (dolus), sedangkan jika malapraktik dilakukan karena adanya kealpaan atau kelalaian (culpa) disebut Medical Negligence.

Namun, Prof. Remy melanjutkan, kedua istilah tersebut di atas sudah dianggap istilah yang bermakna sama yakni perbuatan yang dilakukan bukan dengan sengaja, tetapi dilakukan karena kelalaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun