Ketiga. Permenkes nomor 24 Tahun 2022 dan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 memang memberikan kewenangan yang besar terhadap Kementerian Kesehatan untuk mengelola data dan isi RME serta sistem penyelenggaraan RME secara terintegrasi.
Pertanyaan kita ialah, apakah kewenangan Kemenkes yang besar ini sudah diimbangi pula dengan tanggung jawab yang  untuk melindungi data dan informasi pribadi pasien ?.
Karena sampai saat ini, perlindungan data pribadi di Indonesia masih amat lemah dan rentan dibobol dan dibocorkan oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab untuk berbagai kepentingan. Entah itu untuk kepentingan sosial, kepentingan ekonomi , kepentingan hukum maupun kepentingan politik kekuasaan.
Keempat. Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kebocoran dan penyebaran data dan informasi pribadi pasien  yang termuat di dalam Rekam Medis ini ?. Â
Apakah Tenaga Medis/Kesehatan (dokter, perawat dll) serta Fasyankes (seperti Rumah Sakit dan Klinik) yang memiliki  kewajiban menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan Rekam Medis -sesuai peraturan perundang undangan- dapat dimintai pertanggungjawabannya ?.
Dan, terakhir. Adakah kepentingan yang urgen dan 'mendesak' sehingga Kemenkes harus segera melakukan sentralisasi semua data dan informasi yang termuat di dalam dokumen Rekam Medis pasien yang sangat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya ini di dalam sistem RME-TSS ini ?.
Mari kita tinggu jawaban dari Kemenkes RI.
Salam sehat buat kita semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H