Mari kita kembali kepada pertanyaan siapakah Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini ?. RUU Kesehatan menjawabnya pada pasal 213 :
'Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu adalah rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi spesialis dan yang lebih tinggi'
Statement ini  selaras dengan pasal 204 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Profesi juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Kementerian terkait, Kolegium dan atau pihak pihak lain.
Sampai disini, kita bisa menyatakan  bahwa Pendidikan Tinggi yang meliputi Pendidikan Profesi dan Program Spesialis itu diselenggarakan oleh 2 institusi yakni Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan.Â
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi oleh Rumah Sakit Pendidikan ini dikenal berbasiskan rumah sakit atau hospital based, dengan rumah sakit sebagai penanggung jawabnya dan bukan lagi universitas. Model hospital based ini digunakan di Inggris, Amerika dan Kanada.
Lalu, pertanyaan berikutnya ialah seperti apakah Rumah Sakit Pendidikan itu ?.
RUU Kesehatan memang menyatakan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan pendidikan. Pernyataan ini  dibunyikan di dalam pasal 180. Isinya seperti ini :
'Selain menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan'
RUU Kesehatan juga menyatakan bahwa Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat (pasal 181 ayat 1). Rumah sakit yang diselenggarakan oleh masyarakat ini lazim kita sebut dengan Rumah Sakit Swasta