Namun, selain Perguruan Tinggi, RUU Kesehatan menambahkan sebuah institusi lain yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. RUU Kesehatan menyebutnya dengan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu.
Keberadaan Institusi ini disebut sebut  di dalam RUU Kesehatan, seperti:
- Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 1.1)
- Selain perguruan tinggi, program profesi dapat diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 2.3a)
- Selain diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, penyelenggaraan program spesialis dapat diselenggarakan oleh Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu dan dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Jadi, ada 2 penyelenggara Pendidikan Tinggi (Pendidikan Profesi dan Program Spesialis) yakni Perguruan Tinggi dan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu
Yang menjadi tanda tanya kita ialah siapa sesungguhnya Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini ?. Simpan dulu pertanyaan ini.Â
Kita akan melacak apa saja kewenangan yang dimiliki oleh Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini.
Beberapa diantaranya ialah:
- Perguruan tinggi dan institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya (pasal 212 ayat 5.6)
- Perguruan tinggi dan institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (pasal 212 ayat 4.1)
- Selain perguruan tinggi, pemberian gelar profesi dapat diberikan oleh institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 3.2)
- Gelar profesi juga dapat digunakan oleh lulusan dari institusi penyelenggara Pendidikan profesi tertentu yang dinyatakan berhak memberikan gelar profesi (pasal 212 ayat 3.5)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!