*dr. Riki Tsan, SpM
Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat  secara resmi telah mengirimkan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU Kesehatan tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna di bulan Februari lalu.
Tahapan ini secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas luasnya melalui berbagai forum.
Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR dan Menteri Menteri terkait lainnya.
Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menuturkan, ' Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat. RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati. RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai '
Public hearing sendiri diadakan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan stake holder  terkait mulai tanggal 14 s/d 18 Maret 2023.
Kenapa RUU Kesehatan ini mendapatkan perhatian yang cukup besar ?.
Seperti kita ketahui, pada tahun lalu sebuah dokumen yang diklaim sebagai draf RUU Kesehatan omnibus telah beredar di masyarakat luas yang isinya memunculkan isu isu kontroversi dan 'keresahan' sehingga mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan organisasi profesi lainnya.
Isu isu yang memunculkan kontroversi dan 'keresahan' itu diantaranya ialah tidak diperlukannya lagi rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) yang akan berlaku seumur hidup, kriminalisasi terhadap tenaga medis, kemungkinan dibentuknya lebih dari satu organisasi profesi, membanjirnya tenaga medis/kesehatan asing yang akan berpraktik di Indonesia jika RUU Kesehatan ini diberlakukan sampai dikuranginya kewenangan dan peranan organisasi profesi.
Draf RUU Kesehatan yang telah disampaikan secara resmi oleh DPR kepada pemerintah tersebut dan dapat diunduh di website Kementerian Kesehatan, terdiri dari 478 pasal dan 243 halaman yang memuat berbagai hal terkait dengan  penyelenggaraan dan upaya kesehatan di Indonesia.
Dalam tulisan ini, saya hanya akan 'memotret' bagian bagian dari RUU Kesehatan yang terkait dengan organisasi profesi, SIPÂ dan STRÂ dan pidana bagi dokter/dokter gigi yang berpraktik tanpa memiliki STR/SIP