Alasan Putusan:
Bukti Tidak Cukup Kuat
Bukti-bukti yang diajukan oleh Polda Jabar dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Proses Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
Proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelanggaran Hak-Hak Tersangka
Hak-hak Pegi Setiawan sebagai tersangka telah dilanggar selama proses hukum berlangsung.
Dampak Putusan:
Pembebasan Pegi Setiawan
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.
Penghentian Penyidikan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!