KESIMPULAN/SARAN
Berangkat dari uraian di atas, kita menyimpulkan sebagai berikut
- Perawat Jumraini memiliki kompetensi dan kewenangan dalam menangani kasus gawat darurat. Didorong oleh rasa kemanusiaan dan kewajiban moral , Jumraini k membantu pasien Alex yang menderita penyakit yang parah dan yang berpotensi mengancam jiwanya . Dia  tidak memerlukan Surat Izin untuk melakukan tindakan tersebut yang memang tidak diperlukan dalam penanganan kasus gawat darurat.
- Pertimbangan hukum yang disampaikan di dalam Putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan Jumraini telah melakukan tindak pidana tidak tepat, karena tidak ada unsur kelalaian di dalam tindakan yang dilakukan oleh Jumraini dan tidak terbukti tindakan medis yang dilakukan Jumraini menyebabkan kematian pasien Alex.
- Sampai saat ini, belum ada perlindungan hukum yang konkrit dan mewujud terhadap para para perawat dan juga para Tenaga Kesehatan lainnya serta para Tenaga Medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien, khususnya yang berada dalam kondisi gawat darurat.
Saran kita adalah perlunya edukasi, informasi dan sosialisasi kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan dengan penerapan hukum pidana umum atau unsur unsur tindak pidana terhadap kasus kasus medis, yang kita sebut dengan Tindak Pidana Medik, yang berbeda dengan Tindak Pidana Khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!